Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

20 Pejabat di Bontang Incar Dua Kursi Kadis dan Staf Ahli yang Kosong

Uways Alqadrie • Minggu, 4 Agustus 2024 | 12:24 WIB

ISI POSISI LOWONG: Pansel saat ini sedang melakukan tahapan seleksi JPT Pratama untuk kursi staf ahli pemerintahan dan hukum serta Kepala Diskop-UMPP. (FOTO: DOK/KP)
ISI POSISI LOWONG: Pansel saat ini sedang melakukan tahapan seleksi JPT Pratama untuk kursi staf ahli pemerintahan dan hukum serta Kepala Diskop-UMPP. (FOTO: DOK/KP)
KALTIMPOST.ID, Panitia Seleksi JPT Pratama telah merampungkan proses seleksi administrasi untuk dua kursi kosong saat ini. Meliputi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan serta staf ahli bidang pemerintahan dan hukum. 

 

Hasilnya ada 20 pejabat yang mengincar posisi tersebut. Lolos dari seleksi sebelumnya. Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan untuk seleksi ini diikuti oleh banyak peserta. 

 

“Animonya tinggi. Tetapi tidak apa-apa. Ini pertanda bagus,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini. 

 

Kondisi ini membuat tidak ada penambahan waktu terkait dengan pendaftaran. Khusus posisi staf ahli bidang pemerintahan dan hukum terdapat 15 nama. Mulai dari Agung Santosa, Bambang Suratno, Eko Arisandi, Hatamuddin, Ilham Wahyudi, Iskandar, Jainuddin, M Taupan Kurnia, Moch Arif Rochman, Mohammad Kanardi, Muhammad Nur, Muhammad Syaifullah, Muhsin, Muhtar, dan Rita Atin. 

 

“Untuk Kadiskop-UMPP ada juga yang memilih dua pilihan,” ucapnya. 

 

Nama yang tidak muncul di posisi staf ahli namun yang hanya fokus ke Diskop-UMPP yakni Ahmad Effa Yuliansyah, Alfrita Junain Sande, Ariyanto, Muhammad Syabirin, dan Syapriansyah.

 

Pada Senin (5/8/2024) pelaksanaan penulisan makalah. Dua hari berselang nama, peserta akan mengikuti uji kompetensi. Setelah selesai uji kompetensi nama itu akan menyusut.

 

“Bakal diambil tiga besar,” tutur dia. 

Diketahui nantinya kepala daerah akan menentukan dari tiga besar menajdi pjabat definitive di posisi tersebut. Persyaratannya berstatus PNS. Usia maksimal 56 tahun pada saat penetapan. 

 

Memiliki pangkat serendah-rendahnya pembina (IV/a). Pernah atau sedang menduduki jabatan administrator eselon IIIA paling singkat dua tahun atau eselon IIIB paling singkat tiga tahun.

 

Sebelumnya posisi staf ahli bidang pemerintahan dan hukum dijabat oleh Deddy Haryanto. Kini dia duduk sebagai Kepala Kesbangpol. Bahkan ditunjuk sebagai pelaksana tugas dewan pengawas Perumda AUJ.

 

Sementara Diskop-UMPP sebelumnya dijabat oleh Kamilan. Tepat pada 26 Mei yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhirnya. Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Taman Husada. Kini Plt Diskop-UMPP dijabat oleh Lukman.

 

Editor : Uways Alqadrie
#pemkot bontang #jabatan lowong