Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM0 Sudi Priyanto mengatakan nantinya dari tiga jenis tes itu akan diakumulasi. Tujuannya untuk menentukan peringkat seleksi.
“Peringkat berdasarkan formasi dan lokasi formasinya,” kata Sudi.
Sementara yang tidak memenuhi nilai ambang batas dipastikan tidak melaju ke seleksi kompetensi bidang (SKB). TWK mencakup hal nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. Sementara TIU mengarah ke kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Terakhir TKP terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Namun dipastikan lima peserta CPNS tidak akan mengikuti ujian SKD. Mereka justru memakai nilai SKD pada CPNS tahun lalu. Lima peserta itu yakni Ahmad Naufal Athaya, Wihelmina Catherina Sabatini, Reza Arya Teguh, Arvita Fajar Sholecha, dan Shinta Agustina Sitinjak.
“Ini merupakan keputusan dari BKN. Bisa menggunakan nilai SKD di penerimaan tahun lalu,” ucapnya.
Regulasi terkait itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 6/2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024.
Nantinya seluruh peserta akan melaju ke SKB jika dinyatakan lulus dalam SKD. Kemudian termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan. Mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. “Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB,” tutur dia.
Diketahui, nilai SKD ini berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.
Editor : Uways Alqadrie