Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Dugaan Tipikor Perumda AUJ, Yudi Lesmana Jalani Sidang Perdana

Adhiel kundhara • Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:47 WIB

Photo
Photo
Kajari Bontang Otong Hendra Rahayu

 

KALTIMPOST.ID- Mantan dirut PT BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana menjalani sidang perdana, Kamis (31/10/2024) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pada sidang ini, majelis hakim menganggendakan pembacaan dakwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Itu merupakan dakwaan primer,” kata Hendra.

Selanjutnya terdakwa Yudi juga dinyatakan menabrak regulasi dalam pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagai dakwaan subsidair.

“Terkait jadwal sidang selanjutnya kami masih menunggu informasi,” ucapnya.

Diketahui Kejari Bontang sebelumnya menetapkan status Yudi Lesmana sebagai tersangka kasus dugaan tipikor sejak pada 2020 silam. Yudi diduga melakukan korupsi berbentuk pencairan deposito Perumda AUJ untuk kepentingan mantan dirut induk perusahaan. Nilainya mencapai Rp1 miliar. Pencairan deposito tersebut diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada.

Pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan ke Pengadilan Tipikor pada 17 Oktober silam. Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Lapas Kelas II A Samarinda. Sebelumnya Yudi juga terjerat kasus hukum berupa penyaluran kredit fiktif.

Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera, anak usaha Perumda AUJ di bidang perbankan, ini sebelumnya mendekam di Lapas Bontang. Putusan itu keluar 4 Februari 2022. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bontang lima tahun penjara.

Serta wajib membayar denda sebesar Rp10 miliar. Pada perkara ini tercatat 10 debitur yang disalahsalurkan. Pinjaman yang dicairkan berjumlah Rp500 juta. Tiap debitur diberi plafon Rp50 juta. Kurun 2016-2018. Hasilnya digunakan untuk menutup pencairan dana yang dilakukan oleh mantan direktur Perumda AUJ. Terdakwa akhirnya menutup dengan pencairan kredit fiktif ini. (*)

Editor : Ismet Rifani
#yudi lesmana #Korupsi Perumda AUJ Bontang #kejari bontang