KALTIMPOST.ID, BONTANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang telah melakukan rekapitulasi terhadap capaian penerimaan daerah. Salah satunya melalui sektor pajak daerah. Dari beberapa komponen, pajak reklame memiliki capaian paling rendah kedua. Di atas pajak sarang burung walet.
Kepala Bapenda Syahruddin mengatakan per 31 Desember 2024 penerimaan dari sektor ini hanya Rp1.023.073.862,50. Padahal target yang dipatok di angka Rp1.646.011.409.
“Realisasinya hanya 62,15 persen dari target,” kata Syahruddin. Minimnya capaian pajak jenis ini disebabkan adanya moratorium iklan rokok. Tepatnya pada Agustus lalu, dilarang memasang iklan rokok. Mengingat Bontang ingin tetap mempertahankan predikat sebagai kota layak anak.
Selain itu, meski 2024 sebagai tahun politik, Bapenda juga tidak membebankan pemasangan reklame terkait tahapan pemilu. Sesuai dengan regulasi peraturan pemerintah nomor 35/2023. “Alhasil seluruh pemasangan reklame yang berkaitan partai politik di luar dari KPU tidak kena pajak,” ucapnya.
Capaian ini juga menyusut dibandingkan 2023 silam. Kala itu, Bapenda memperoleh Rp1.126.670.784,25. Mengacu Perda 9/2010 tertera tarif pajak reklame sebesar 25 persen. Dikalikan dengan nilai sewa reklame. Durasi masa pajak ini yakni satu bulan.
Adapun yang dikenakan pajak reklame menyangkut reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya.
Kemudian reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan (pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.
Syahruddin juga menjelaskan dengan masifnya penggunaan sosial media juga berdampak pada pemasang reklame. Umumnya pemasang reklame konvesional ialah mereka yang tidak mempunyai jaringan di medsos. “Artinya belum inovasi terkait teknologi,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo