KALTIMPOST.ID, Sebanyak 16 pasangan non muslim tercatat mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri Bontang pada 2024 lalu. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan dari jumlah yang masuk sebanyak 11 perkara dikabulkan oleh majelis hakim melalui persidangan.
“Satu berkas ditolak. Kemudian satu perkara tidak dapat diterima, satu dicabut, dan dua masih dalam proses persidangan,” kata Manik.
Menurutnya gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Sementara ketika masuk kategori tidak diterima berkaitan dengan formalitas gugatan.
“Kalau untuk perkara ini berkaitan dengan kewenangan mengadili,” ucapnya.
Sehubungan dengan faktor penyebab pengajuan perceraian ada enam alasan. Mulai dari salah satu pihak berbuat zina hingga menjadi pemabuk, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, salah satu pihak dihukum penjara lima tahun, melakukan penganiayaan berat.
Selanjutnya salah satu pihak cacat badan atau berpenyakit sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri dan terjadi perselisihan terus-menerus. Saat disinggung faktor mana yang paling banyak, Manik tidak bisa menjelaskan secara rinci.
“Karena berkaitan dengan pokok permasalahan. Sehubungan dengan alur persidangan sama seperti gugatan perdata. Ada proses mediasi terlebih dahulu,” tutur dia.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Bontang mencatat 359 pasangan bercerai di tahun lalu. Humas Pengadilan Agama Kota Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan berkas yang masuk untuk cerai talak sejumlah 95, sedangkan cerai gugat 254.
Berdasarkan jumlah perkara yang masuk PA Bontang pertama melakukan tahapan mediasi ke kedua belah pihak. Dari 102 yang dilakukan tahapan demikian 100 dinyatakan berhasil. “Dua kasus masih menjalani proses mediasi,” terangnya.
Menurutnya faktor terbesar penyebab perceraian masih didominasi oleh pertengkaran secara terus-menerus jumlahnya 191 kasus. Kemudian 44 kasus dilandasi salah satu pihak tidak bertanggung jawab, 26 ekonomi, 17 kekerasan dalam rumah tangga, dan delapan karena dihukum atau dipenjara.
“Masalah pertengkaran sebagian besar juga karena aspek ekonomi,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan