Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kewenangan Penyidikan di BNNK Dicabut, Ini Penjelasan Kepala BNN RI Marthinus Hukom

Adhiel kundhara • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:35 WIB
BERI ARAHAN: Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyampaikan pesan terkait faktor kewenangan BNNK tidak bisa melakukan penyidikan sendiri.
BERI ARAHAN: Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyampaikan pesan terkait faktor kewenangan BNNK tidak bisa melakukan penyidikan sendiri.

KALTIMPOST.ID, Kepala Badan Narkotika Nasional RI Marthinus Hukom telah mencabut kewenangan BNNK untuk melakukan penyidikan terkait kasus peredaran narkotika. Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan saat ini kewenangan untuk tupoksi itu berada di BNN provinsi.

“Ini terkait dengan sumber daya manusia di BNN yang masih kurang. Karena penyidikan ini butuh profesional,” kata Marthinus saat berkunjung ke Bontang meresmikan kantor BNNK, Selasa (4/2/2025).

Namun demikian bukan berarti BNNK tidak bisa melakukan penangkapan, tetapi harus berkolaborasi dengan BNN provinsi. Tujuannya ialah kepercayaan publik terhadap BNN bersifat profesional.

“Saat ini kami masih melakukan peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga memerintahkan agar penangkapan tidak menyasar kepada pengguna narkoba. Melainkan bandar beserta jaringannya. Dengan penangkapan bandar maupun jaringan diharapkan peredaran narkoba semakin dipersempit ruang geraknya.

“Inilah strategi kami menghancurkan jaringan tersebut. Pasalnya menangkap bandar dan pengguna itu merupakan dua pendekatan berbeda,” tutur mantan kepala Densus 88 ini.

Sebagai informasi peredaran narkoba di Indonesia mencapai 3,33 juta warga yang menggunakan narkoba. Dari angka itu 312 ribu merupakan anak remaja. Peredaran uang dari narkoba mencapai Rp500 triliun.

"Ketika polisi dulu atau BNN melakukan penangkapan di satu tempat tidak jarang ada tantangan di masyarakat. Karena mereka (jaringan pengedar) sudah mencengkeram di masyarakat," sebutnya.

Kolaborasi BNN dengan pemerintah merupakan hal yang diharapkan. Ini penting karena narkoba ialah problem multidimensional. Perlu adanya pemetaan di suatu wilayah.

"Apakah ada problem ekonomi, sosial, atau keluarga. Ketika diketahui problem tersebut maka bisa ditangani maksimal," ungkapnya.

BNN harus mampu menyaring masalah yang ada. Dalam hal rehabilitasi, BNN tidak bisa sendiri. Butuh bantuan Dinas Sosial dan Kesehatan. "Dampak dari narkoba tidak sekedar mengganggu kesehatan tetapi juga hubungan sosial seseorang," ulasnya.

Ia menuturkan narkoba tidak hanya menyerang kesehatan, tetapi ketahanan negara. Pemberantasan narkoba ini juga masuk dalam asta cita. "Ketika individu terserang moral ya, secara kolektif negara ini dilemahkan," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#densus 88 #bnn #bnnk #narkotika #marthinus hukom