BONTANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Neger (Kejari) Bontang menyatakan menempuh banding terhadap kasus korupsi PT BPR Bontang Sejahtera (anak usaha Perumda AUJ) dengan terdakwa Yudi Lesmana. Kepala Kejari Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan permohonan banding itu disampikan ke Pengadilan Tinggi Kaltim pada 20 Maret lalu.
“Sementara penerimaan memori banding disampaikan pada empat hari kemudian,” kata Hendra.
Terbanding pun dalam hal ini Yudi Lesmana sudah mendapatkan naskah memori banding pada 27 Maret. Saat ini Pengadilan Tinggi Kaltim masih menunggu kontra memori dari terbanding.
Sebelumnya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda Lili Evelin menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” kata Lili.
Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU. Hakim pun memberikan vonis yakni penjara selama satu tahun.
“Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tutur dia.
Diketahui, Yudi diduga terlibat kasus korupsi berupa pencarian deposito tidak sesuai dengan prosedur. Menurutnya terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesuai dengan dakwaan subsidair JPU. Sementara JPU juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Terdakwa dituntut oleh JPU yakni penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, namun terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp1 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan bersifat inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Besaran pencairan deposito tersebut digunakan terpidana Dandi Priyo Anggono (mantan Dirut Perumda AUJ) untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Terkait dengan pencairan deposito ini tidak sesuai prosedur, bahwa tanpa spesimen dari direksi.
Editor : Muhammad Ridhuan