Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Legalkan Tambang Galian C, Agus Haris Bakal Dorong Revisi Perda RTRW

Adhiel kundhara • Rabu, 7 Mei 2025 | 09:56 WIB

 

Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Kanaan yang disebut belum mengantongi izin dari pihak terkait.
Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Kanaan yang disebut belum mengantongi izin dari pihak terkait.

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris berencana untuk melegalkan tambang galian C di Kota Taman. Salah satunya dengan mengubah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kami akan bersurat ke DPRD untuk melakukan pengubahan itu,” kata pria yang akrab disapa AH.

Baca Juga: Warga Miskin di Kelurahan Berbas Pantai Capai 2.863 Jiwa

Menurutnya, permasalahan keterbatasan lahan menjadi soal. Pasalnya, Bontang dari luasan sekira 49 ribu hektare, 70 persennya berupa lautan. Secara otomatis wilayah daratan hanya sekira 16 ribu hektare.

Dalam jumlah tersebut dibagi peruntukkannya untuk ruang perekonomian, permukiman, pedagangan dan jasa, serta industri. Akibatnya Bontang kesulitan untuk mendapatkan pasokan material berupa galian C. “Pemanfaatan lahan saat ini tidak memungkinkan,” ucapnya.

Apalagi ruang ruang yang belum terbuka yakni dari simpang RSUD Taman Husada ke arah Bontang Lestari. 200 meter sisi kanan dan kiri ruas jalan peruntukkannya untuk perdagangan jasa. Dibelakanganya baru ruang terbuka hijau (RTH).

“Itu pun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan warga Bontang,” tutur dia.

Baca Juga: Dishub Bontang Siapkan Skema Antrean Kendaraan di Dua SPBU, Ini Wacana Sanksinya

Walhasil, perubahan Perda RTRW dipandang mendesak. Saat ini Pemkot Bontang masih merampungkan pembentukan tim tata kota. Nantinya faktor galian C ini akan menjadi salah satu isu strategis yang menjadi landasan untuk perubahan perda RTRW.

Sebelumnya, penambangan galian C ilegal terjadi di Kelurahan Kanaan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kehutanan Kaltim menyatakan penambangan itu belum memiliki perizinan resmi. Bahkan sudah dilakukan pemasangan papan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas galian.

Pasca pemasangan papan tersebut masih terdapat aktivitas penambangan galian C. Pada 22 April lalu alat berat dan antrean kendaraan truk masih berada di lokasi. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#perda rtrw #galian c #ilegal