KALTIMPOST.ID-Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tapal batas Kampung Sidrap yang hingga kini masih menjadi polemik.
Itu dia disampaikan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kaltim di Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (5/5).
Dalam forum yang membahas penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 itu, Neni secara khusus menyuarakan permasalahan status wilayah Kampung Sidrap yang secara administratif berada di Kutai Timur. Namun dalam praktiknya lebih mengandalkan pelayanan dari Bontang.
“Secara geografis memang masuk wilayah Kutai Timur, tapi secara de facto, akses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur jauh lebih dekat dan efektif dilayani oleh Kota Bontang,” kata Neni.
Menurutnya ada tujuh rukun tetangga (RT) di Kampung Sidrap yang selama ini bergantung pada fasilitas dan program dari Pemkot Bontang.
Maka, pihaknya meminta fasilitasi dari gubernur Kaltim untuk mendorong penyelesaian tapal batas melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami melakukan ini demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Surat permohonan fasilitasi juga akan kami sampaikan secara resmi kepada Bapak Gubernur,” tegasnya.
Isu tapal batas Kampung Sidrap bukan perkara baru. Selama bertahun-tahun, masyarakat di wilayah itu menghadapi kebingungan administratif.
Terutama terkait identitas kependudukan dan kepastian layanan publik. Ketidakjelasan status wilayah itu juga berdampak pada perencanaan pembangunan yang tidak optimal dari kedua daerah.
Pemkot Bontang berharap dengan adanya dukungan dari Pemprov Kaltim, proses penyelesaian tapal batas itu bisa berjalan lancar dan berpihak pada kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.
Penyelesaian status Kampung Sidrap menjadi salah satu isu strategis yang masuk daftar usulan Pemkot Bontang dalam perencanaan pembangunan jangka menengah provinsi, sebagai bentuk perhatian serius terhadap kawasan yang selama ini terpinggirkan dari segi legalitas administrasi.
Sebelumnya, Pemkot Bontang telah bersurat kepada MK. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan isi dalam surat tersebut yakni pembatalan pencabutan pengujian.
Surat itu juga menindaklanjuti hasil sidang MK pada Senin (28/4) dan tanpa bermaksud mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri 100.4.11/3538/SJ.
Perihalnya adalah perintah pencabutan pengujian UU 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang tanggal 30 Juli 2024. Serta atas dasar Keputusan Bersama antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dengan pimpinan DPRD Bontang
Agus menuturkan, Surat Wali Kota Bontang Nomor 100.3.10/3295/HUK/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Dengan ini dibatalkan dengan pertimbangan untuk kemaslahatan bersama dan melaksanakan amanah pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat.
“Jadi kami anulir keputusan yang dilakukan kepala daerah sebelumnya (Basri Rase),” pungkasnya. (ak/rd)
Editor : Romdani.