Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Deretan Rumah Sakit di Bontang yang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah, Ternyata Ini Penyebabnya

Edwin Agustyan • Minggu, 6 Juli 2025 | 13:03 WIB
MEMPRIHATINKAN: Tiga rumah sakit di Bontang yang mendapat peringkat merah Properlink Daerah.
MEMPRIHATINKAN: Tiga rumah sakit di Bontang yang mendapat peringkat merah Properlink Daerah.

KALTIMPOST.ID, BONTANG–Selain PT Energi Unggul Persada (EUP), terdapat tiga rumah sakit di Bontang yang mendapat peringkat merah.

Mengacu SK Gubernur Kaltim, peringkat merah diberikan kepada penanggung jawab
Usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tidak sesuai dan/atau belum mencapai persyaratan minimum.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan dan/atau tidak menyampaikan
data Penilaian Mandiri (Self Assessment) dan/atau Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Penilaian itu diberikan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properlink) daerah.

Tiga rumah sakit yang mendapat peringkat merah adalah, RSUD Taman Husada, RS Amalia, RS Islam Bontang (Yabis).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengklaim, tiga rumah sakit itu mendapatkan peringkat merah dari salah satu indikator. Yakni, pengurusan izin administrasi yang belum terselesaikan.

Pengurusan izin berada di Kementerian Lingkungan Hidup, dan hal tersebut menjadi kendala bagi keempatnya.

“Sedangkan audit penilaian dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi mereka belum menyelesaikannya dan terkena satu indikator,” ucap Heru.

Ia mengklaim tidak ada peringkat yang bermasalah dengan pengelolaan lingkungan. Meski pengelolaan limbah sudah baik, satu indikator yang tidak terpenuhi dapat menyebabkan perolehan peringkah merah.

Kata Heru, RSUD Taman Husada masih dalam proses penyelesaian insinerator atau alat pemusnah limbah medis. Rumah Sakit Amalia juga sedang mengurus izin pengelolaan limbah B3 mereka.

“RS Yabis juga terkena di indikator administrasi. Semuanya sedang mengurus progres itu. Jadi bukan masalah limbah,” klaimnya.

Heru mengaku telah melakukan pembinaan dan memberikan imbauan terkait hal tersebut. Rata-rata kendala pengurusan izin adalah karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Pihaknya telah berupaya mendorong dalam setiap rapat koordinasi dengan DLH Kaltim agar perizinan tersebut dapat ditangani langsung pemerintah daerah. Hal ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian izin.

“Sedangkan pengurusan izin semacam itu hampir keseluruhan diurus se-Indonesia. Itu yang menjadi kendala dan menghambat proses pengurusannya,” jelasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#bontang #PROPERLINK #peringkat merah #rumah sakit