KALTIMPOST.ID, BONTANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya adalah oleh pria berinisial S (25), warga Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Korban adalah anak perempuan berusia 8 tahun, yang merupakan keponakan tiri dari pelaku sendiri.
Baca Juga: Motif Uang dan Janji Menikah, Pemuda Bontang Diperiksa atas Dua Dugaan Kejahatan
Aksi bejat ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 Witw, di rumah pelaku yang terletak di Jalan WR Soepratman, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus tersebut. Dalam konferensi pers diungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi uang Rp3.000 kepada korban.
“Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan. Korban masih di bawah umur, dan pelaku merupakan orang yang seharusnya melindunginya. Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Widho Anriano.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluan saat hendak buang air kecil pada Minggu dini hari (20/7/2025), pukul 00.15 Wita.
Ibu korban yang merasa curiga langsung menanyakan. Korban akhirnya mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan oleh pelaku sehari sebelumnya.
Atas dasar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polres Bontang, dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera menindaklanjuti laporan.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kaos lengan pendek warna pink, satu lembar legging panjang warna putih biru, dan uang tunai Rp3.000 terdiri dari pecahan Rp2.000 dan Rp1.000
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku mengaku sering menonton film-film tak pantas, yang memicu fantasi seksual menyimpang. Ia diketahui masih lajang. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dipilih Mengikuti Lomba Bersih dan Sehat, Dua RT di Bontang Lestari Target Juara Pertama
“Diancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliarKapolres menegaskan bahwa penanganan terhadap kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, menjadi prioritas utama kepolisian di wilayah hukum Bontang.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi