KALTIMPOST.ID, BONTANG - Penerapan tilang melalui Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bontang bakal dimulai, Jumat (1/8/2025) hari ini. Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan telah dilakukan pergantian jaringan provider.
“Dari Metro ke Virtual Private Network (VPN) dan terhubung dengan Korlantas. Terhitung hari ini. Jadi bisa dimulai,” kata AKP Purwo.
Baca Juga: Sidrap Masih Jadi Sengketa, Mediasi Bontang-Kutim Tanpa Titik Temu
Nantinya, perangkat ETLE bisa menangkap pelanggaran lalu lintas yang termonitor di lapangan. Selanjutnya petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan elektronik registrasiku identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Khusus Bontang, terdapat tiga perangkat ETLE yang dipasang. Rinciannya di Jalan R Suprapto (simpang tiga Taman Plaza Ramayana), Jalan Jenderal Soedirman (depan kantor Dispoparekraf), serta Jalan Bhayangkara (sekitar simpang tiga jalan Cipto Mangunkusumo).
Setelah data sudah didapatkan oleh petugas, akan dikirimkan melalui surat konfirmasi menuju alamat pemilik kendaraan. Petugas menggunakan jasa kurir untuk melakukan pengiriman surat tersebut. Sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
“Penerima surat memiliki batas waktu sampai delapan hari sejak pelanggaran terjadi. Konfirmasi bisa melalui website atau datang langsung ke Mapolres Bontang,” ucapnya.
Jika kendaraan dijual maka pemilik kendaraan sebelumnya bisa disampaikan ke kurir. Tujuannya agar kurir melaporkan kembali ke petugas kepolisian.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran di BRI melalui virtual account. Nominal tilang akan langsung muncul ketika telah memasukkan nomor virtual account tersebut.
“Batas pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan,” tutur dia.
Baca Juga: Kurun 1,5 Tahun, Tujuh PNS di Lingkungan Pemkot Bontang Dapat Hukuman Disiplin
Nantinya pembukaan pemblokiran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Mapolres Bontang dengan membayar denda tilang. Pelanggaran yang bisa terekam oleh ETLE mencakup tidak menggunakan keamanan kendaraan yang sesuai. Baik helm untuk pengendara roda dua maupun sabuk pengaman untuk roda empat.
Selain itu pengendara bersikap ugal-ugalan di jalan, sehingga menyebabkan keselamatan pihak lainnya. Bermain handphone saat berkendara, melawan arah, dan memutar di persimpangan jalan. (*)
Editor : Ery Supriyadi