KALTIMPOST.ID, BONTANG – Seorang pemuda berinisial Tf (21) asal Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diringkus polisi di area parkir RSUD Taman Husada, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.
Penangkapan bermula ketika Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan tersebut.
Baca Juga: Dua Dapur Baru MBG Siap Beroperasi di Bontang Selatan, Ini Dampaknya
Saat mendekati lokasi, petugas melihat gerak-gerik Tf yang mencurigakan. Pria itu tampak panik dan membuang sebuah benda ke tanah.
“Setelah diperiksa, barang yang dibuang ternyata botol permen merek Xylitol berisi tiga plastik bening berisi kristal putih,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon.
Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor sekitar satu gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo biru yang diduga digunakan pelaku.
Unit Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi awal, Tf mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Terduga dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bontang. Kasus ini masih kami kembangkan untuk melacak jaringan dan asal-usul barang tersebut,” pungkas Nixon. (*)
Editor : Ery Supriyadi