BONTANG - Empat terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang masih menjalani proses persidangan. Meliputi Noorhayati, Dimas Saputro, Sayid Husein Assegaf, dan Sayid M Rizal.
Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan atas kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan mengatakan, empat terdakwa ini terdiri dari dua berkas yang diserahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Keempat terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan menyalinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU31/1999yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Kami menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun,” kata Pilipus. Selain itu, tiap terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Keempat terdakwa juga harus membayar uang pengganti masing-masing Rp 476.615.000. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan,” ucapnya.
Nantinya persidangan akan digelar kembali pada 9 Oktober mendatang. Agendanya yakni pembacaan putusan oleh hakim.
Diketahui pengadaan lahan itu terjadi pada November 2012 silam. Kerugian negara mencapai Rp 3.770.550.000. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan dengan luasan 2.646 meter persegi.
Terindikasi pengadaan itu terdapat selisih dari nilai yang dipatok pemkot dengan harga jual tanah. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp 1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta. Terdapat selisih Rp500 ribu per pekan. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat pemilik.
Polisi pun telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh terdakwa Noorhayati, November silam. Aset tersebut berlokasi di Perum Korpri, Bontang Lestari. Diperkirakan nilai aset yakni Rp300 juta. (*)
Editor : Sukri Sikki