KALTIMPOST.ID, BONTANG - Penyelidikan kasus tambang ilegal galian C di Jalan Soekarno-Hatta, RT 1 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, terus bergulir. Aparat kepolisian kini fokus mendalami dokumen perizinan dan regulasi yang berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan sejauh ini lima orang telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin itu.
“Selama proses penyelidikan dari kasat sebelumnya, yang telah diperiksa meliputi pemilik tambang, operator alat dan instansi terkait,” jelas Randy saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya kini tengah memeriksa kelengkapan dokumen perizinan serta regulasi dari pemerintah daerah. Polres Bontang juga akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.
“Masih kami proses semuanya dan penyelidikan terus berjalan. Perkembangannya nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Untuk mencegah aktivitas tambang beroperasi kembali, patroli rutin terus dilakukan oleh jajaran Polres Bontang di sekitar lokasi. Randy juga mengimbau agar para pelaku tambang tanpa izin segera menghentikan kegiatan dan mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku. “Jika tetap menjalankan, kami akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut sebelumnya sempat menimbulkan keluhan warga karena mengganggu akses jalan utama menuju permukiman. Jalan yang digunakan warga sehari-hari itu juga dipakai untuk keluar-masuk kendaraan tambang, sehingga rawan kerusakan dan membahayakan pengguna jalan.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris turut menyoroti kasus ini. Ia meminta Kelurahan Kanaan dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan agar tidak merugikan masyarakat.
“Siapa pun yang menutup akses warga, saya tidak setuju jika ada yang menghalangi kehidupan warga di sana,” tegas pejabat yang akrab disapa AH ini.
Sebelumnya, Polsek Bontang Barat telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak tambang pada Jumat (10/10/2025). Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak menyetujui aktivitas tambang dihentikan sementara. Namun, tak lama setelah mediasi, jalan justru ditutup dengan tumpukan pasir yang diduga dilakukan oleh pihak tambang.
Situasi tersebut membuat warga resah dan meminta pemerintah turun tangan. Saat ini, kepolisian memastikan akan menindaklanjuti hasil mediasi dan memproses penyelidikan hingga tuntas agar aktivitas tambang ilegal tidak lagi merugikan masyarakat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo