KALTIMPOST.ID, BONTANG – Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT BPR Bontang Sejahtera, anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), akhirnya mencapai babak akhir.
Upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) berakhir dengan penolakan.
MA secara resmi menolak permohonan kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa Yudi Lesmana.
Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 7775 K/PID.SUS/2025 dan dibacakan oleh Hakim Ketua MA, Yohanes Priyana.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” kata Yohanes dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Samarinda yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Yudi.
Banding tersebut dikabulkan, dan Pengadilan Tinggi Kaltim memperberat hukuman menjadi tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan empat bulan.
“Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan.
Philipus menambahkan, dakwaan primair terhadap Yudi tidak terbukti. Meski demikian, keputusan Pengadilan Tinggi yang lebih berat dari vonis sebelumnya tetap dipertahankan hingga tingkat kasasi.
"Vonis MA ini menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi adalah final dan mengikat,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Yudi berawal dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa prosedur dan tanpa spesimen direksi.
Dana tersebut kemudian digunakan oleh mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono, untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, JPU menuntut Yudi Lesmana dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Operasi Timbang Serentak di Bontang: 10 Posyandu Catat Capaian 100 Persen, Siapa Paling Aktif?
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi ini, perjalanan hukum kasus korupsi di anak usaha Perumda AUJ itu resmi berakhir.
Yudi Lesmana pun dipastikan menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kaltim—tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. (*)
Editor : Ery Supriyadi