KALTIMPOST.ID, BONTANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Laut Bontang Bersinar (LBB), anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terus bergerak. Namun belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Kasus yang disebut memiliki potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar ini masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Inspektorat. Kasatreskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan berkas perkara belum kembali dari kejaksaan karena belum dikirimkan oleh penyidik.
Ia menegaskan proses masih berjalan dan belum memasuki tahap pengembalian berkas seperti rumor yang sempat beredar. “Belum ada berkas yang dikirim,” ujar Randy.
Ia mengatakan penyidikan kini sudah masuk tahap peningkatan status laporan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, ia tidak menyebutkan dari kalangan mana saksi tersebut. “Saksi-saksi sudah kami periksa,” tambahnya singkat.
Meski begitu, penyidik masih terhambat oleh proses penghitungan kerugian negara. Randy menerangkan bahwa hal ini sepenuhnya berada di tangan Inspektorat.
Sebelumnya sempat muncul kekeliruan informasi terkait BPKB, namun ia menegaskan lembaga yang berperan menghitung kerugian adalah Inspektorat. “Hitungannya di Inspektorat,” jelasnya.
Itulah yang membuat proses penyidikan berjalan lebih panjang. Penghitungan kerugian negara disebut sebagai tahapan paling memakan waktu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tanpa hasil resmi tersebut, penyidik tidak dapat menggelar perkara untuk penetapan tersangka. “Kami tunggu hasil resminya dulu. Setelah itu baru bisa gelar penetapan,” paparnya.
Ia memastikan penetapan tersangka belum dilakukan karena unsur kerugian negara menjadi syarat formil yang harus dipenuhi sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Terkait jumlah calon tersangka,
Randy menyebut sementara baru satu orang yang mengarah kuat. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman penyidikan
Untuk target waktu rampungnya berkas, Dandy tidak memberikan estimasi. Menurutnya, penyidik sepenuhnya bergantung pada percepatan perhitungan dari Inspektorat. “Kami menunggu mereka. Kalau hitungannya cepat, proses kami juga cepat,” terangnya.
Hingga kini, penyidik terus melengkapi keterangan saksi sambil menunggu hasil audit kerugian negara. Publik diminta bersabar karena proses harus memenuhi seluruh syarat formil agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo