KALTIMPOST.ID, BONTANG-Kota Bontang kembali mencetak sejarah dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Pemerintah Kota Bontang resmi mendeklarasikan diri sebagai Zona Badan Publik Informatif, sekaligus mengukuhkan eksistensinya sebagai daerah paling informatif di Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Idris, dalam sambutannya pada malam penganugerahan PPID dan KIM yang dirangkai dengan deklarasi Zona Badan Publik Informatif, beberapa hari lalu.
Idris mengungkapkan, langkah yang dilakukan Pemkot Bontang tidak hanya bersifat simbolis, melainkan merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang menyeluruh.
“Jika daerah lain cukup memasang baliho, banner, atau videotron tentang keterbukaan informasi, Bontang melangkah lebih jauh dengan melakukan deklarasi resmi di hadapan publik. Itu langkah visioner dan luar biasa,” tegasnya.
Deklarasi itu menjadikan Bontang sebagai daerah kedua di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan deklarasi zona badan publik informatif secara resmi. Sekaligus, Bontang menjadi pionir di Kalimantan Timur.
Apresiasi juga disampaikan atas capaian Pemkot Bontang yang meraih nilai sempurna, yakni 100, dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
“Awalnya saya sempat ragu, kok bisa dapat nilai sempurna. Tapi setelah melihat langsung komitmen Pemkot Bontang, mulai regulasi sampai implementasinya di lapangan, saya yakin nilai itu memang pantas,” ungkapnya.
Keberhasilan itu tidak lepas dari sejarah panjang komitmen Bontang dalam keterbukaan informasi publik. Sejak 2012, Pemkot Bontang telah menerbitkan SK Wali Kota terkait pembentukan PPID. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tahun 2014 tentang standar pelayanan informasi publik.
Lanjut Idris, pada 2020 Bontang kembali menjadi pelopor dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah. Disusul Perwali Nomor 23 Tahun 2022 terkait kerja sama penyebarluasan informasi publik melalui media massa.
Tak berhenti di situ, sejak 2018 Bontang juga menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi secara mandiri. “Komitmen Pemkot Bontang itu konsisten, tidak naik turun. Inilah yang membuat Bontang layak menjadi juara satu dua tahun berturut-turut,” tutur dia.
Deklarasi itu akan dilaporkan kepada Komisi Informasi Pusat dan Gubernur Kalimantan Timur sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan dokumentasi nasional.
Muhammad Idris berharap, deklarasi itu menjadi pintu masuk untuk mewujudkan target 100 persen badan publik informatif di Kota Bontang pada 2026. “Bontang sudah sangat siap. Yang penting sekarang adalah menjaga konsistensi dan terus berinovasi,” pungkasnya. (adv)
Editor : Dwi Restu A