Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengadilan Tinggi Kaltim Perberat Hukuman Dua Terdakwa Korupsi, Uang Pengganti Naik Drastis

Adhiel kundhara • Senin, 8 Desember 2025 | 13:21 WIB
Philipus Siahaan
Philipus Siahaan

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Pengadilan Tinggi Kaltim memperberat hukuman dua terdakwa kasus korupsi yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Melalui putusan banding, majelis hakim mengabulkan permintaan Penuntut Umum dan menaikkan pidana pokok, denda, serta nilai uang pengganti yang wajib dibayar kedua terdakwa.

Putusan tersebut sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan mengatakan putusan banding ini telah diterima dan langsung menjadi perhatian pihaknya.

“Majelis hakim di tingkat banding menilai bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara yang signifikan, sehingga pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama dianggap belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Philipus.

Dalam amar putusan banding, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp 250 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Tidak hanya memperberat pidana pokok, hakim banding juga menaikkan nilai uang pengganti secara signifikan. Uang pengganti untuk terdakwa Sayid Husain Assegaf kini menjadi Rp 760.060.000, sementara terdakwa II wajib membayar Rp 864.490.000.

Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, keduanya harus menjalani pidana penjara tambahan masing-masing 2 tahun.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk masing-masing terdakwa.

Uang pengganti hanya dibebankan kepada Terdakwa I sebesar Rp 40 juta. Jumlah yang oleh hakim banding dinilai tidak sebanding dengan peran dan kerugian negara yang terjadi.

Dengan putusan banding ini, seluruh aspek hukuman diperberat kecuali bagian-bagian putusan tingkat pertama yang dianggap telah tepat, sehingga untuk selebihnya majelis menyatakan tetap menguatkan. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara tingkat banding masing-masing Rp 5.000.

“Kami masih menunggu apakah ada upaya lanjutan dari pihak terdakwa,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#pidana penjara #terdakwa korupsi #uang pengganti #Pengadilan Tinggi Kaltim #Kejaksaan Negeri Bontang