Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis 2 Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang jadi 5 Tahun

Adhiel kundhara • Senin, 8 Desember 2025 | 16:25 WIB
DITAHAN: Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Labkesda telah dijatuhi vonis atas banding yang diajukan sebelumnya. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
DITAHAN: Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Labkesda telah dijatuhi vonis atas banding yang diajukan sebelumnya. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG- Pengadilan Tinggi Kaltim resmi mengubah dan memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi dalam perkara pengadaan lahan Labkesda Bontang. Sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, tanggal 9 Oktober 2025. Perubahan dilakukan setelah jaksa mengajukan banding atas lamanya pidana pokok dan besaran denda yang dijatuhkan dalam putusan tingkat pertama.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa Noorhayati NS dan Dimas Saputro tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Keduanya tetap dibebaskan dari dakwaan primair. Namun, sama seperti putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Perbedaan mendasar terletak pada beratnya hukuman. Bila pada tingkat pertama kedua terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, maka pada tingkat banding, pidana mereka dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan. Selebihnya, putusan Pengadilan Tipikor Samarinda sebelumnya tetap dikuatkan oleh majelis hakim banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan mengatakan putusan banding tersebut mencerminkan penilaian yang lebih adil atas perbuatan para terdakwa. Ia menyebutkan bahwa jaksa memang mengajukan banding karena menilai hukuman 2 tahun penjara pada tingkat pertama tidak sebanding dengan dampak perbuatan yang dilakukan.

“Kami menilai pidana sebelumnya terlalu ringan. Dengan putusan baru yang memperberat hukuman menjadi 5 tahun, majelis hakim memberikan koreksi yang tepat dan sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata Philipus.

Philipus menjelaskan secara struktur, putusan banding tidak mengubah sebagian besar isi putusan tingkat pertama. Dakwaan primair tetap dinyatakan tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair tetap dinyatakan memenuhi unsur pidana. Perubahan hanya terjadi pada lamanya pidana tubuh dan besaran denda.

Philipus menegaskan Kejaksaan Negeri Bontang akan terus memperketat penanganan perkara korupsi dan memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi apa pun.

“Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dan serius,” tutur dia.

Diketahui kedua terpidana ini sebelumnya menjadi ASN di lingkup Pemkot Bontang. Selain keduanya, majelis hakim juga telah memutuskan terkait upaya yang ditempuh terpidana Sayid Husein Assegaf, dan Sayid M Rizal.

Diketahui pengadaan lahan itu terjadi pada November 2012 silam. Kerugian negara mencapai Rp 3.770.550.000. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan dengan luasan 2.646 meter persegi.

Terindikasi pengadaan itu terdapat selisih dari nilai yang dipatok pemkot dengan harga jual tanah. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp 1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta. Terdapat selisih Rp500 ribu per pekan. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat pemilik.

Polisi pun telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh terdakwa Noorhayati, November silam. Aset tersebut berlokasi di Perum Korpri, Bontang Lestari. Diperkirakan nilai aset yakni Rp300 juta. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Noorhayati NS dan Dimas Saputro #kejari bontang #PT Perberat Vonis #Korupsi Lahan Labkesda Bontang #Philipus Siahaan