KALTIMPOST.ID- Pemkot Bontang fokus terhadap upaya pemenuhan bahan baku air bersih. Demi menghindari krisis air yang terjadi. Salah satunya yakni dengan rencana pemanfaatan bekas lubang tambang milik PT Indominco Mandiri.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Much Cholis Edi Prabowo mengatakan untuk pembebasan lahan memakai skema konsinyasi. Jadi uang dititipkan ke Pengadilan Negeri Bontang.
“Sejak akhir Oktober sudah kami titip ke pengadilan,” kata pejabat yang akrab disapa Bowo ini. Menurutnya untuk pembebasan lahan dan pembangunan offtake menjadi ranah Pemkot Bontang. Sementara untuk pengerjaan di void itu bagian Pemprov Kaltim. Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Bontang, terdapat tujuh termohon terkait kepemilikan lahan.
“Bahkan pengadilan sudah mengeluarkan putusan yakni mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Pemkot Bontang,” ucapnya. Nominal tersebut untuk pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan dan tanaman di atasnya seluas 2.240 meter persegi untuk kepentingan umum pembangunan Offtake Telihan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Marangkayu di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Baca Juga: Kerikil Besar Berserakan di Jalan Ahmad Yani: Dua Pengendara Jatuh
Hakim ketua juga memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Bontang untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada para termohon.
Menurutnya SPAM regional ini merupakan program Pemprov Kaltim dalam mengantisipasi krisis kekurangan sumber baku air bersih di Kota Bontang. Jadi rencananya anggaran yang semula sudah masuk di APBD Perubahan 2024 dimasukkan kembali di APBD 2025 dan APBD Perubahan tahun ini.
Secara regulasi menurutnya tidak menjadi soal. Mengingat dokumen perencanaan pengadaan tanah sudah rampung. Sistemnya sesuai dengan appraisal yang telah dilakukan. Lokasinya di sekitar RSUD Taman Husada.
“Saat ini ada dua warung di lokasi tersebut. Meski sudah konsinyasi tapi tetap dikasih kebijakan untuk jualan. Sambil menunggu putusan pengadilan dan kehadiran warung itu dijadikan tempat makan tukang yang melakukan proses pembangunan,” tutur dia.
Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Bontang Capai 88,9 Persen, Tantangan Terbesar Ada di Opsen PKB
iberitakan sebelumnya, uang ratusan miliar rupiah digelontorkan untuk merealisasikan pemanfaatan void atau lubang-lubang raksasa bekas galian tambang permukaan milik Indominco.
Mengacu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), ada beberapa nomenklatur yang sudah tertera. Mulai pembangunan unit produksi SPAM regional senilai Rp 63,2 miliar, pembangunan distribusi segmen 1 sebesar Rp 26,9 miliar, segmen 2 dialokasikan Rp 10,3 miliar, segmen 3 sebesar Rp 17,5 miliar, serta segmen 4 ada Rp 11,7 miliar. Adapun jaringan dari void ke lokasi reservoir menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim.
Rinciannya mengacu draf yang dipresentasikan yakni Bontang kebagian 150 liter per detik, sedangkan Kutim hanya 50 liter per detik. Air yang masuk ke Bontang akan diarahkan melalui jaringan induk di Bhayangkara. Kemudian manajemen akan melakukan pembagian ke beberapa titik. Mulai Bontang Barat, Utara, hingga Selatan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki