KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kasus pernikahan dini menjadi perhatian serius Pemkot Bontang. Berdasarkan data angka perkawinan di bawah umur tahun lalu mencapai 12 untuk perempuan dan 7 laki-laki.
Rinciannya satu laki-laki di Kecamatan Bontang Barat, 8 perempuan dan 4 laki-laki di Bontang Selatan, serta empat Perempuan dan dua laki-laki di Bontang Utara.
Berdasarkan wilayah dengan kerentanan tinggi kasus pernikahan dini tersebar di Loktuan, Tanjung Laut, Berbas Pantai, Bontang Lestari dan pulau pesisir.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan komitmen pemkot dalam menekan angka pernikahan usia dini yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, Senin (22/12/2025) di Auditorium Tiga Dimensi.
Menurutnya, pernikahan di usia anak sangat berisiko karena kesiapan fisik, mental, dan sosial belum terbentuk secara optimal. Organ reproduksi yang belum matang, kata dia, meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, termasuk bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR) di bawah 2,5 kilogram yang menjadi salah satu penyebab utama stunting.
“Anak-anak ini belum siap. Kasihan. Risiko stunting tinggi, BBLR, dan ibu juga belum paham gizi serta pengasuhan yang baik,” kata Neni.
Selain aspek kesehatan, pernikahan usia dini juga berdampak pada psikologis anak. Anak dinilai belum siap menghadapi tekanan rumah tangga, belum mandiri secara ekonomi, bahkan belum mampu mencari penghasilan untuk menafkahi keluarga.
“Belum cari uang saja belum bisa, bagaimana mau menghidupi keluarga. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga mental dan emosional,” ucapnya.
Neni juga menyoroti faktor penyebab pernikahan dini, mulai dari tekanan sosial, pergaulan bebas, hingga peran orang tua yang belum maksimal. Bahkan, dalam sejumlah kasus, anak dipaksa menikah oleh keluarga tanpa mempertimbangkan kesiapan mereka.
Dalam upaya pencegahan, Pemkot Bontang menekankan pentingnya pendidikan. Anak-anak diharapkan menyelesaikan pendidikan minimal hingga tingkat menengah atas, bahkan melanjutkan ke perguruan tinggi. Pemerintah kota, lanjut Neni, telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan, termasuk subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa asal Bontang.
“Ini kesempatan bagi orang tua untuk menyokong pendidikan anak-anaknya. Pendidikan adalah fondasi. Tidak mungkin membangun rumah tanpa fondasi,” tutur dia.
Neni menegaskan regulasi terkait pernikahan usia dini sudah jelas. Sesuai aturan, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ia memastikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) di Bontang tidak mengeluarkan buku nikah bagi anak di bawah usia tersebut.
“Kalau umur 15 tahun, tidak ada buku nikah. Tidak ada rekomendasi. Yang sering terjadi itu menikah siri, dan ini justru menimbulkan banyak masalah, terutama terkait status hukum anak,” jelasnya.
Untuk memperkuat sosialisasi, Pemkot Bontang melibatkan penggiat agama, imam, mubalig, hingga majelis taklim. Menurut Neni, peran tokoh agama sangat strategis karena memiliki ruang komunikasi langsung dengan masyarakat.
“Kalau penggiat agama sudah turun dan menyampaikan program pemerintah, insyaallah masyarakat akan mengikuti,” ujarnya.
Selain pernikahan dini, Neni juga menyinggung persoalan lain seperti kehamilan tidak diinginkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pengasuhan anak. Ia menekankan pentingnya pengasuhan positif dan peran orang tua, terutama ayah, dalam tumbuh kembang anak.
“Saya tidak mau di Kota Bontang ada masalah-masalah yang sebenarnya bisa kita tekan kalau kita bekerja bersama-sama,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo