KALTIMPOST.ID-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang Amiluddin membenarkan adanya tiga personelnya yang terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine mendadak yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang.
Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu surat resmi hasil pemeriksaan dari BNNK serta tindak lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bontang sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Alhasil hingga 31 Desember 2025, tiga personel itu masih masuk bekerja. Rinciannya dua di Mako Damkar dan satu di pos Bontang Barat.“Semua ada regulasinya, ada dasar hukumnya. Kami masih menunggu surat resmi dari BNN dan BKD,” kata Amiluddin saat dikonfirmasi Kaltim Post.
Baca Juga: Target Pajak MBLB di Bontang Tahun Ini Merosot Drastis
Ia menjelaskan, nama-nama personel yang terindikasi sebenarnya sudah diketahui sejak pelaksanaan tes urine. Namun, secara administratif, Disdamkartan belum bisa menjatuhkan sanksi tanpa dokumen resmi sebagai dasar hukum.
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh OPD. Semua harus melalui proses dan koordinasi lintas instansi, termasuk BKPSDM dan BNNK Bontang.
“Bukan kami melindungi. Tapi semua harus sesuai aturan. Ada tahapan yang harus dijalani,” ucapnya.
Ia juga menyinggung soal status kepegawaian. Jika yang terindikasi merupakan tenaga kontrak, maka masa kerja mereka akan menyesuaikan dengan kontrak yang berlaku.
“Kalau kontrak, ya sampai akhir kontraknya. Untuk Disdamkartan, kontrak sampai 31 Desember 2025” tutur dia.
Sebagai informasi, BNNK Bontang melakukan tes urine mendadak terhadap 253 ASN di lingkungan Pemkot Bontang pada Kamis (18/12/2025) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota. Pemeriksaan tersebut menyasar empat OPD, yakni Disdamkartan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP.
Baca Juga: KONI Bontang Pastikan Tujuh Cabor Tak Diberangkatkan ke Porprov Kaltim
Dari hasil pemeriksaan itu, empat ASN dinyatakan positif narkoba, dengan rincian tiga ASN dari Disdamkartan dan satu ASN dari Dishub.
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramadani menyampaikan bahwa keempat ASN tersebut akan menjalani asesmen lanjutan di BNNK Bontang untuk menentukan bentuk rehabilitasi, apakah rawat inap atau rawat jalan.
“Kalau terjaring saat razia seperti ini, itu masuk kategori tangkap tangan. Sanksi kedisiplinan selanjutnya menjadi kewenangan BKPSDM,” ujarnya.
BNNK Bontang juga mengimbau ASN yang pernah menggunakan narkotika agar secara sukarela melapor dan menjalani rehabilitasi, karena langkah tersebut tidak dikenakan sanksi disiplin. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki