KALTIMPOST.ID- Kota Bontang bakal krisis guru di tahun ini. Total kekurangan mencapai 105 guru. Salah satunya terkait pensiun. Pemkot Bontang memastikan proses pemenuhan kebutuhan tenaga guru segera dilakukan.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan pemerintah pada prinsipnya siap menerima guru, termasuk melalui skema perjanjian kontrak, guna menutup kekurangan tenaga pendidik yang saat ini terjadi.
Menurutnya, guru merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditunda. Karena itu, Kementerian Pendidikan pun telah memberikan ruang bagi daerah untuk mengambil langkah percepatan. Ia menyebut, kekurangan puluhan guru tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.
Baca Juga: Wawali Bontang Agus Harus Semprot Disnaker, Data Pekerja Lokal Belum Rampung
“Yang pasti, Kementerian Pendidikan sudah mempersilakan. Karena sekira ratusan guru ini tidak mungkin tidak kita penuhi. Kapan teknis seleksinya, nanti biar teman-teman teknis yang menjelaskan. Mudah-mudahan minggu ini sudah keluar, termasuk tanda terimanya,” kata pejabat yang akrab disapa AH ini.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengambil kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan. Seluruh skema yang disiapkan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Abdu Safa Muha menuturkan pihaknya tengah mempelajari berbagai skema rekrutmen yang telah diterapkan di daerah lain. Salah satunya Kota Balikpapan dengan menggunakan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
“Balikpapan itu masih menggunakan skema PJLP, bahkan jumlahnya mencapai 800-an. Kita anggap saja Bontang ini sekitar 100-an. Kalau itu dianggap tidak boleh, tentu tidak mungkin mereka berani menjalankan sebanyak itu,” ucap Safa.
Menurutnya, skema PJLP dinilai relatif aman karena masuk dalam kategori belanja jasa, bukan belanja pegawai. Dengan catatan, tenaga guru yang direkrut harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan sekolah.
“PJLP ini tidak masuk pada tataran melanggar aturan kepegawaian. Selama sesuai kompetensi dan diatur melalui mekanisme UKPBJ, itu diperbolehkan,” tutur dia. Safa juga mengakui bahwa sebelumnya Pemkot Bontang sempat mengajukan harmonisasi peraturan wali kota terkait PJLP ke tingkat provinsi, namun belum mendapat persetujuan.
Baca Juga: Sport Center Bontang Dibenahi Jelang Popda 2027: Pemkot Gelontorkan Anggaran Rp 200 Juta
Karena itu, pihaknya kini lebih cenderung mempelajari pola yang sudah berjalan di Balikpapan. “Di Balikpapan itu sudah berjalan. Bahkan tanggal 16 Januari kemarin mereka sudah tanda tangan kontrak. Ini yang sedang kita pelajari,” tambahnya.
Ia menegaskan, secara skema sebenarnya Bontang sudah pernah menerapkan PJLP, termasuk untuk kebutuhan guru dalam jangka waktu tertentu. Tinggal kembali pada kesiapan anggaran dan keputusan tim pemerintah kota.
“Kalau anggarannya disiapkan, kita bisa langsung eksekusi. Kebutuhan dananya kurang lebih sama dengan saat tenaga kerja daerah (TKD), karena ini untuk menggantikan yang pensiun dan yang sudah tidak ada,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki