Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Alasan Perumda Tirta Taman Kota Bontang Melakukan Penyesuaian Tarif Air Bersih

Adhiel kundhara • Rabu, 21 Januari 2026 | 05:05 WIB
Direktur Perumda Tirta Taman Bontang Suramin
Direktur Perumda Tirta Taman Bontang Suramin

KALTIMPOST.ID-Rencana penyesuaian tarif air bersih oleh Perumda Tirta Taman Kota Bontang mulai menjadi perhatian publik.

Direktur Utama Perumda Tirta Taman Suramin mengatakan kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak perusahaan daerah, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi dan rekomendasi dari berbagai lembaga pengawas.

Menurutnya, penyesuaian tarif air bersih sejatinya telah tertunda cukup lama. Selama kurang lebih sembilan tahun, tarif air di Bontang tidak mengalami perubahan, meskipun biaya operasional terus meningkat setiap tahun.

“Itu bukan baru, sudah lama. Tapi sekarang pemerintah kota mendapatkan teguran dari provinsi karena belum melaksanakan Surat Keputusan Gubernur terkait penyesuaian tarif air PDAM,” kata Suramin.

Ia menjelaskan terdapat beberapa faktor utama yang mendorong penyesuaian tarif tersebut.

Pertama adalah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP yang meminta Perumda Tirta Taman menerapkan prinsip Full Cost Recovery (FCR) agar operasional perusahaan tidak terus mengalami tekanan keuangan.

Kedua, adanya Surat Gubernur Kalimantan Timur yang telah diterbitkan selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024. Namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh sejumlah kabupaten/kota, termasuk Bontang.

“Kalau tidak segera disesuaikan, dampaknya bukan ke PDAM saja, tapi ke pemerintah kota. Salah satunya anggaran APBD bisa dievaluasi oleh provinsi,” ucapnya.

Selain itu, biaya produksi air bersih terus meningkat. Harga BBM, listrik, bahan kimia pengolahan air, pajak air bawah tanah, hingga biaya tenaga kerja semuanya naik. Bahkan, Perumda Tirta Taman saat ini masih membayar gaji pegawai di bawah UMK.

“PLN naik, BBM naik, pajak air bawah tanah naik sampai 180 persen. Pajak air bawah tanah saja kami bayar lebih dari Rp1 miliar per tahun,” tutur dia.

Suramin menyoroti aspek lingkungan. Tarif air yang terlalu murah, menurutnya, berpotensi mendorong perilaku boros air dan mempercepat eksploitasi sumber air bawah tanah.

“Kalau tarif tidak disesuaikan, pemborosan tinggi. Lama-lama sumber air menurun dan pelayanan terganggu,” terangnya.

Meski demikian, ia memastikan penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan akan melalui tahapan sosialisasi serta konsultasi publik sebelum diberlakukan. (rd)

Editor : Romdani.
#air bersih #Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni #Kota Bontang #kutai kartanegara #Kutai Barat