Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Dugaan Penggelapan Jual Beli Motor, Kerugian Fantastis dari Puluhan 22 Korban

Adhiel kundhara • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:15 WIB
KONFERENSI PERS: Polres Bontang mengungkap kasus penggelapan dalam jual beli kendaraan bermotor di Muara Badak. ADIEL KUNDHARA/KP
KONFERENSI PERS: Polres Bontang mengungkap kasus penggelapan dalam jual beli kendaraan bermotor di Muara Badak. ADIEL KUNDHARA/KP

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG–Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak Tengah, sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jual beli kendaraan bermotor yang menyita perhatian publik.

Hingga saat ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 300 juta, dan berpotensi terus bertambah.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani dalam pers rilis resmi yang digelar Kamis (22/1), di Aula Mapolres Bontang. Dia menegaskan bahwa perkara itu masih dalam tahap penyidikan intensif.

“Kasus itu ditangani Polsek Muara Badak Tengah dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan profesional,” jelasnya.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial E (36), warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai sales dengan status belum sebagai pegawai tetap atau masih freelance.

Ropiyani menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Januari 2023 hingga Januari 2026, dengan beberapa modus operandi.

“Setidaknya ada tiga modus yang dilakukan terduga. Pertama, korban membeli kendaraan secara kredit dan menyerahkan pembayaran kepada terduga, namun uang tersebut tidak disetorkan ke pihak leasing,” ucapnya.

Modus kedua, lanjutnya, korban membeli kendaraan secara tunai atau lunas, namun oleh terduga kendaraan tersebut dialihkan statusnya menjadi unit kredit, kemudian BPKB asli dicairkan ke pihak leasing. Sedangkan modus ketiga, korban telah membayar lunas, namun kendaraan tidak pernah diserahkan.

Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, kwitansi pembayaran, status kontrak leasing, serta surat pernyataan debitur. Hingga kemarin, penyidik telah memeriksa 22 saksi korban, dua lembaga pembiayaan, serta pihak manajemen tempat E bekerja.

“Dari keterangan sementara para korban, total kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian akan bertambah,” tutur dia.

Terakhir, ia menegaskan komitmen Polres Bontang dalam melindungi korban dan menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pihak kepolisian tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pendekatan humanis.

"Proses penegakan hukum membutuhkan tahapan dan kecermatan agar hasilnya akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#penggelapan #motor #penipuan #polres bontang