KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pasca pembacaan tuntutan, persidangan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan Labkesda Bontang dengan terdakwa Satriansyah kembali digelar Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kali ini agendanya ini pembelaan terdakwa. Penasihat hukum terdakwa Bahrodin mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, unsur paling mendasar dalam tindak pidana korupsi, yakni unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara, tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.
“Inti pembelaan kami adalah tidak adanya unsur sengaja. Dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan apabila terdapat niat dan kesengajaan. Unsur itu tidak ada dalam perkara ini,” kata Bahrodin.
Ia menjelaskan transaksi jual beli lahan yang menjadi objek perkara terjadi jauh sebelum adanya gugatan perdata maupun proses hukum pidana. Transaksi tersebut, dilakukan sesuai prosedur melalui notaris dan disertai sertifikat hak atas tanah yang sah.
“Peristiwa ini bermula sejak 2012. Saat itu sertifikat tanah terbit secara resmi dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Selama belum ada putusan, sertifikat tersebut sah dan mengikat secara hukum,” ucapnya.
Bahrodin juga menegaskan transaksi awal tidak berkaitan langsung dengan Pemkot Bontang. Menurutnya, jual beli lahan terjadi antar pihak perorangan, sementara keterlibatan Pemkot baru muncul kemudian ketika lahan tersebut dibebaskan untuk pembangunan Labkesda.
“Transaksi klien kami dengan pihak lain adalah hubungan perdata murni. Tidak ada hubungan langsung dengan Pemkot. Kalau kemudian lahan itu dijual ke Pemkot, itu proses selanjutnya,” tutur dia.
Terkait gugatan yang muncul belakangan, Bahrodin menyebut hal tersebut merupakan perkara perdata yang lazim terjadi dan memiliki konsekuensi menang atau kalah. Namun, kekalahan dalam perkara perdata tidak serta-merta dapat ditarik menjadi unsur pidana.
“Dalam perkara perdata, kalah itu biasa. Tapi kalah perdata tidak otomatis berarti melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi jika tidak ada niat jahat sejak awal,” terangnya.
Ia juga menyinggung adanya kerancuan objek sengketa tanah yang digugat. Menurut Bahrodin, seharusnya objek gugatan dipilah secara jelas karena asal-usul kepemilikan tanah berbeda-beda, termasuk tanah warisan dan tanah yang diperoleh melalui transaksi lama tanpa sengketa.
“Yang digugat itu seolah-olah satu kesatuan, padahal asal tanahnya berbeda. Seharusnya dipilah mana yang benar-benar disengketakan,” sebutnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana penjara, denda, maupun uang pengganti.
“Kami mohon agar klien kami dibebaskan seluruhnya, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Bahrodin.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Satriansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bontang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Labkesda.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,846 miliar.
Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. Putusan akhir sepenuhnya akan ditentukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo