KALTIMPOST.ID, BONTANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Taupan Kurnia mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan tersangka dan penahanan dua aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berasal dari lingkungan dinas.
Taupan menjelaskan berdasarkan informasi yang ia ketahui, kedua pegawai tersebut sebelumnya hanya meminta izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, bukan untuk menjalani penahanan. Bahkan, pada hari yang sama, keduanya masih sempat masuk kantor sebelum memenuhi undangan dari aparat penegak hukum.
“Setahu saya, yang bersangkutan memang minta izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan saja. Itu yang saya ketahui. Mereka juga sempat berada di kantor sebelumnya,” kata Taupan saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ia mengaku baru mengetahui adanya penetapan tersangka sekaligus penahanan selama 20 hari setelah informasi tersebut ramai diberitakan oleh media. “Saya juga tahunya sore hari dari pemberitaan. Sebelumnya tidak ada informasi terkait penahanan,” ucapnya.
Terkait sikap internal Dinas Perhubungan, Taupan menegaskan institusinya tetap mendukung jalannya proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi apa pun. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, semua pihak wajib taat pada aturan yang berlaku.
“Kita harus taat aturan. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsipnya, asas keadilan harus tetap diutamakan,” tutur dia.
Taupan juga menekankan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengusut dan menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak terlalu mengikuti detailnya. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Lebih lanjut, Taupan memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bontang tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh persoalan hukum yang menimpa oknum pegawai tersebut.
“Yang jelas, roda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Kami tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dua ASN yang disebut berasal dari dinas teknis di Kota Bontang sebelumnya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.
Dua tersangka yang merupakan pejabat di Dishub mencakup Sekretaris yakni Jainuddin dan Ruri Widyastiwati selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang. (*)
Editor : Duito Susanto