KALTIMPOST.ID, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengakui dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) terkait aktivitas batching plant di Kelurahan Tanjung Laut Indah belum dilakukan pengecekan secara menyeluruh.
Hal ini akan segera dikonfirmasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai instansi teknis. Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kewajiban Andalalin sangat bergantung pada hasil penilaian Dishub.
“Kalau lalu lintas itu ranahnya Dinas Perhubungan. Kami masih akan cross check, apakah usaha ini wajib Andalalin atau tidak,” kata Idrus.
Menurut Idrus, aktivitas batching plant yang melibatkan angkutan material seperti pasir dan koral berpotensi memicu kepadatan dan risiko lalu lintas, sehingga kajian Andalalin seharusnya menjadi perhatian.
“Secara logika, ini kan ada aktivitas angkut-angkut material. Harusnya memang dikaji, apakah wajib Andalalin atau tidak,” ucapnya.
Ia menyebut hingga kini DPMPTSP belum menerima rekomendasi resmi dari Dishub terkait kewajiban dokumen tersebut.
“Kalau nanti Dishub menyatakan wajib Andalalin dan ternyata belum ada, maka itu harus diurus oleh perusahaan. Kami tidak bisa melanjutkan proses izin tanpa rekomendasi teknis,” tutur dia.
Selain Dishub, DPMPTSP juga akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PUPR untuk melakukan rapat koordinasi lintas sektor guna memastikan kesesuaian izin dengan kondisi lapangan.
“Kami akan rapatkan dengan DLH dan PUPR. Kami juga ingin tahu, apakah saat SKRK diterbitkan ada survei lapangan atau tidak,” katanya.
Idrus menjelaskan sistem perizinan berbasis Undang-Undang Cipta Kerja, idealnya terdapat tiga tahapan utama: persetujuan tata ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan bangunan.
“Di kasus ini, karena tidak ada bangunan permanen, kemungkinan hanya sampai izin lingkungan saja. Tapi tetap harus sinkron dengan kondisi lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan DPMPTSP tidak ingin kecolongan dalam proses perizinan, terutama jika menimbulkan polemik di masyarakat. “Kami tidak mau asal terbit. Kalau memang ada kewajiban yang belum dipenuhi, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Dalam waktu dekat, DPMPTSP Bontang akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi lanjutan. “Senin nanti akan kami cek ulang semuanya. Kalau memang ada yang wajib tapi belum diurus, perusahaan harus patuh,” pungkas Idrus. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo