BONTANG - Pemkot Bontang masih mengkaji perubahan regulasi kuota toko modern waralaba di tiap kecamatan. Hingga kini, aturan baru tersebut belum ditetapkan sehingga operasional gerai baru masih menunggu kepastian pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang Eko Arisandi mengatakan, pembahasan regulasi perubahan kuota toko modern masih berlangsung dan belum final. Ia menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait izin operasional gerai waralaba baru, khususnya di kawasan Bontang Selatan.
“Masih diproses. Kami belum bisa memberikan informasi final karena masih dalam telaah bersama tim bidang perdagangan dan OPD terkait,” kata Eko.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut melibatkan sejumlah instansi, termasuk DPMPTSP dan tim teknis perdagangan. Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi jumlah toko modern yang telah beroperasi di masing-masing kecamatan serta dampaknya terhadap pelaku usaha lokal.
Sementara itu, berdasarkan regulasi lama, kuota toko modern masih mengacu pada pembagian sebelumnya, yakni tiga gerai di Bontang Selatan, tiga di Bontang Utara, dan dua di Bontang Barat. Untuk wilayah Bontang Selatan, kuota tersebut dinilai telah terpenuhi.
“Kalau mengacu aturan lama, kuota di Bontang Selatan sudah penuh. Namun ada wacana perubahan kuota menjadi lima gerai per kecamatan. Itu masih dibahas,” ucapnya.
Di sisi lain, pembangunan salah satu gerai waralaba modern di kawasan Kampung Baru, Bontang Selatan, saat ini masih dalam tahap renovasi bangunan. Keberadaan gerai tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepastian operasionalnya di tengah pembahasan perubahan regulasi.
Menanggapi hal itu, Eko menegaskan belum bisa memastikan apakah gerai tersebut dapat langsung beroperasi atau harus menunggu penetapan aturan baru. Keputusan akan diambil setelah kajian teknis selesai dilakukan.
“Kami masih menunggu informasi dari tim bidang perdagangan. Semua masih ditelaah, termasuk melihat kondisi di lapangan,” tutur dia.
Pemkot Bontang, lanjutnya, berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi ritel modern dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Karena itu, pengaturan kuota toko modern dinilai penting agar pertumbuhan gerai nasional tetap terkendali.
Ia menambahkan, seluruh keputusan akan disampaikan setelah pembahasan lintas OPD rampung. Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Kota Bontang.
Editor : Muhammad Ridhuan