Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terpidana Investasi Bodong Ayam Apderis Terima Putusan Kasasi, Besaran Denda Merosot

Adhiel kundhara • Jumat, 27 Februari 2026 | 17:05 WIB

DIVONIS: Terpidana kasus investasi bodong ayam apderis telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung atas upaya hukum yang ditempuh hingga jalur kasasi. FOTO: DOK/KP
DIVONIS: Terpidana kasus investasi bodong ayam apderis telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung atas upaya hukum yang ditempuh hingga jalur kasasi. FOTO: DOK/KP

BONTANG- Kasus investasi bodong ayam apderis memasuki babak akhir. Setelah terpidana Risky Widiyanto menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Diketahui perkara ini terdapat dua berkas. Berkas pertama masuk klasifikasi penggelapan. Sementara berkas kedua yakni penipuan.

Khusus untuk berkas perkara penipuan dengan nomor 75/pid.sus/2025/PN Bon, MA menyatakan menolak kasasi terdakwa dengan dilakukan perbaikan terhadap amar putusan sebelumnya. Hakim Ketua Yohanes Priyatna mengatakan terdakwa divonis sembilan tahun penjara.

“Beserta denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar pasca putusan putusan diberitahukan kepada terpidana,” kata Yohanes.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan harta benda kekayaannya disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana tersebut. Jika dalam hal terpidana tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sebelumnya terdakwa telah mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Kaltim hanya menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bontang. Sementara putusan dari PN Bontang yakni 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Subsidair kurungan delapan bulan. Artinya nilai denda putusan kasasi merosot dibandingkan putusan dari PN Bontang.

Pada berkas jenis perkara penggelapan terpidana divonis tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsidair kurungan enam bulan. “Jadi karena ada dua berkas maka hukuman itu bersifat akumulasi,” kata Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo.

Artinya terpidana Risky Widiyanto harus menjalani hukuman 16 tahun penjara. Terpidana juga wajib membayar denda Rp2 miliar. Sementara istri terpidana yakni Sri Rahayu yang juga terlibat dalam kasus investasi bodong ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Beserta denda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan delapan bulan.

Kasus investasi bodong ayam Apderis mencuat sejak November 2023, ketika sejumlah korban melapor ke Polres Bontang. Para terpidana menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi, namun justru menimbulkan kerugian besar bagi puluhan warga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar. (*)

Editor : Ismet Rifani
#PN Bontang #investasi bodong #Risky Widiyanto #Yohanes Priyatna