BONTANG- Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari panitera pengadilan.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Beni Putra, Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara ini, Kejari Bontang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Dishub Bontang berinisial Z dan RW. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan pihak penyedia kegiatan berinisial E.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis yang memiliki total anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Mengacu laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ketiga berkas ini dipisah. Bernomor 21 hingga 23 pid.sis-TPK/2026/PN Smr. Terdapat 11 jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara ini.
Rencananya sidang perdana akan digelar 16 Maret mendatang. Agendanya ialah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Berdasarkan hasil penghitungan terbaru, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp570 juta. Nilai tersebut lebih tinggi dibanding estimasi awal yang sempat beredar sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, menjelaskan peningkatan nilai kerugian negara tersebut terjadi setelah penyidik melakukan penghitungan lebih mendalam.
Ia menyebutkan angka Rp470 juta yang sebelumnya muncul di publik hanyalah estimasi awal sebelum dilakukan perhitungan secara komprehensif oleh penyidik.
“Setelah dilakukan penghitungan terbaru dan pendalaman dokumen, nilai kerugian negara yang ditemukan mencapai sekitar Rp570 juta,” jelas Fajaruddin.
Dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, tahap penanganan perkara kini memasuki proses penuntutan di pengadilan. Para tersangka akan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Kejari Bontang menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Persidangan nantinya akan menguji seluruh bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Pihak kejaksaan juga memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. “Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sampai tuntas di pengadilan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani