KALTIMPOST.ID-Menjelang Hari Raya Idulfitri dan perayaan Nyepi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang memastikan distribusi elpiji tiga kilogram tetap berjalan normal.
Bahkan, pemerintah menyiapkan skema tambahan distribusi atau ekstra dropping untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat. Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga, menjelaskan bahwa pola distribusi pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan.
Penyaluran elpiji tabung melon tetap dilakukan setiap hari seperti biasa, kecuali pada tanggal merah yang menjadi hari libur nasional. “Kalau untuk sistem distribusi tetap sama. Hanya saja, menjelang Lebaran ini ada tambahan berupa ekstra dropping yang diberikan kepada agen di luar jadwal harian,” kata Sunita.
Baca Juga: Dikeluhkan Sempit, Pembatas Lapak Ikan Pasar Loktuan Bontang Akan Dimundurkan
Ia menegaskan, pengiriman elpiji tidak berhenti saat cuti bersama. Selama bukan tanggal merah, distribusi tetap berjalan normal. Tambahan pasokan justru difokuskan pada hari-hari libur nasional seperti Nyepi dan Idulfitri.
“Cuti bersama tetap ada pengiriman. Ekstra dropping hanya kita lakukan di tanggal merah, terutama saat menghadapi Nyepi dan Lebaran,” ucapnya.
Dengan skema tersebut, Sunita memastikan kebutuhan elpiji masyarakat tetap terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan, meskipun aktivitas meningkat selama momen hari besar keagamaan.
Selain memastikan pasokan, DKUMPP juga memperketat pengawasan di tingkat pangkalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mewajibkan transaksi penjualan menggunakan aplikasi berbasis Merchant Apps Platform (MAP), yang terintegrasi dengan data pembelian berbasis KTP.
Baca Juga: Struktur Lantai Pasar Telihan Patah, Neni Sebut Perbaikan Menyusul
“Sekarang pangkalan tidak boleh lagi jual manual. Harus menggunakan aplikasi. Ini untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan menghindari penyimpangan,” tutur dia. DKUMPP juga menetapkan jam operasional penjualan elpiji, yakni mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita. Penjualan di luar jam tersebut tidak diperbolehkan.
“Kalau ada yang menjual di luar jam operasional, tentu akan menjadi bahan evaluasi. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan melaporkan,” terangnya. Untuk mendukung pengawasan, pemerintah telah menyediakan sistem pelaporan berbasis barcode yang dapat diakses masyarakat.
Baca Juga: Harga Elpiji 3 Kg di Balikpapan Tembus Rp50 Ribu, Pemilik Warung Kabur Saat Sidak
Warga diminta aktif melapor jika menemukan harga elpiji tiga kilogram di pangkalan melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni di atas Rp21.000. Namun demikian, pengawasan terhadap pengecer di luar pangkalan diakui masih menjadi tantangan.
Oleh karena itu, kebijakan penjualan berbasis aplikasi diharapkan dapat menekan distribusi tidak resmi ke pengecer. “Kalau pangkalan disiplin menggunakan aplikasi dan mengikuti jam operasional, maka penyaluran ke pengecer bisa diminimalisir,” tandasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki