KALTIMPOST.ID, BONTANG – Permasalahan hukum lama kembali mencuat di Kota Bontang. Dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), digugat oleh pihak swasta.
Gugatan ini terkait dugaan pinjaman dana yang terjadi sekitar dua dekade lalu. Kepala PUPRK Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan peminjaman uang pada 2005 yang digunakan untuk pengadaan lahan.
“Kasusnya lama sekali, sekitar tahun 2005. Kami juga tidak memiliki pelaku sejarah lengkap karena sebagian sudah tidak menjabat lagi,” kata Edi, yang akrab disapa Bowo.
Baca Juga: Kapasitas Sungai Bontang Baru 70%, Risiko Banjir Masih Mengintai
Gugatan diajukan oleh pihak yang mengklaim pernah memberikan pinjaman sebesar Rp250 juta. Namun, nilai sengketa kini membengkak karena dihitung dengan akumulasi bunga selama bertahun-tahun.
“Nilai awalnya Rp250 juta, tapi dihitung dari 2005 hingga sekarang, tentu angkanya jauh lebih besar,” jelasnya.
Edi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. Ia juga menyarankan penggugat menempuh jalur hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan.
“Kami persilakan untuk digugat. Harus ada kepastian hukum. Sekarang sudah mulai sidang,” ujarnya.
Kasus ini terkait dengan pengadaan lahan yang disebut berada di kawasan untuk pembangunan Stitek, Bontang Lestari. Namun, detail transaksi dan proses peminjaman masih belum jelas karena keterbatasan data historis.
“Kami masih mencari kejelasan. Dokumen dan pihak yang terlibat banyak yang sudah tidak ada,” tambahnya.
Baca Juga: Data BLT Bontang Berubah Drastis, Penerima Menyusut usai Verifikasi Ketat
PUPRK memastikan telah menyiapkan langkah antisipatif jika putusan pengadilan tidak berpihak pada pemerintah. Salah satunya adalah kemungkinan penganggaran untuk menyelesaikan kewajiban hukum.
“Kalau dinyatakan kalah, tentu ada mekanisme untuk menganggarkan. Itu bagian dari konsekuensi hukum,” terangnya.
Gugatan diajukan oleh CV Bohen Technik ke Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bontang sejak 10 Maret 2026. Nilai sengketa mencapai Rp7.307.400.000.
Dalam petitumnya, penggugat menyatakan tergugat tidak membayar pinjaman sejak 2005, masuk kategori wanprestasi. Gugatan juga menyertakan surat pengakuan utang dari Sekretariat Kota Bontang bernomor 592.2/1713/Pem/XII/2004 tertanggal 16 Desember 2004.
Penggugat meminta tergugat membayar bunga moratorium 6 persen per tahun hingga seluruh kewajiban lunas. (*)
Editor : Ery Supriyadi