KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kejadian penggunaan kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang saat libur lebaran di destinasi wisata Labuan Cermin, Kabupaten Berau, menuai polemik. Bahkan saat ini Inspektorat Bontang telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Bontang Muhammad Sahib menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai, hasil pemeriksaan oleh inspektorat tidak boleh berhenti sebatas formalitas tanpa kejelasan tindak lanjut kepada publik.
Menurut Politikus NasDem ini setiap proses pemeriksaan harus disertai dengan kesimpulan yang jelas, apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Jika ditemukan kesalahan, maka harus diumumkan beserta sanksi yang diberikan. Sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Kaji WFH ASN, Respons Imbauan Pusat Tekan Konsumsi BBM
“Jangan hanya selesai diperiksa, lalu dianggap selesai tugas. Harus ada transparansi. Kalau salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar,” kata Sahib.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Tanpa publikasi hasil pemeriksaan, masyarakat tidak akan mengetahui sejauh mana penegakan aturan dijalankan oleh pemerintah.
Terkait sanksi, Sahib menekankan pemberian hukuman harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Ia menyebutkan adanya kategori sanksi ringan, sedang, hingga berat yang harus diterapkan secara proporsional.
Baca Juga: Tiga Jabatan Strategis Paser Segera Terisi, Pelantikan Digelar 6 April
“Kalau pelanggarannya berat, ya beri sanksi berat. Jangan justru diringankan. Begitu juga sebaliknya,” ucapnya.
Lebih lanjut, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang ini menyoroti potensi berulangnya penyalahgunaan kendaraan dinas apabila pengawasan tidak diperketat. Sahib menegaskan dalam aturan yang berlaku, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan kendaraan dinas dipinjamkan secara bebas kepada masyarakat.
“Coba dicari aturannya, tidak ada mobil dinas boleh dipinjamkan seenaknya. Itu jelas menyalahi aturan,” tutur dia.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi kendaraan dinas semata-mata untuk menunjang aktivitas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti jalan-jalan atau penggunaan di luar jam kerja tanpa keperluan resmi.
“Mobil dinas itu hanya untuk bekerja. Dipakai berangkat dan pulang kerja, atau kegiatan kedinasan. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya lagi.
Terkait alasan kepala dinas yang mengaku tidak mengetahui adanya peminjaman kendaraan, Sahib menilai hal tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Ia mempertanyakan kapasitas pimpinan jika hal kecil seperti itu tidak terpantau.
“Kalau hal seperti itu saja tidak tahu, lalu bagaimana dengan hal yang lebih besar? Ini harus jadi bahan evaluasi,” terangnya.
Ia pun mendorong agar seluruh jajaran, khususnya kepala dinas, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap bawahannya. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Semua harus dievaluasi. Kepala dinas punya tanggung jawab mengawasi. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto