BONTANG- Keputusan kenaikan tarif yang diambil oleh manajemen Perumda Tirta Taman membuat pelanggan di Kota Bontang menjerit. Pasalnya pada pembayaran untuk tagihan terhitung Maret ini kenaikan mencapai dua kali lipat hingga lebih.
Salah satu pelanggan Muhammad Saputra mengatakan biasanya tiap bulan ia harus membayar tagihan air bersih sebesar Rp290 ribu. Namun pada kali ini tagihannya mencapai Rp1,1 juta.
“Sekira empat kali lipat dari biasanya,” kata Saputra.
Ia pun memperlihatkan bukti pembayaran tagihan tersebut. Dalam perhitungan Perumda Tirta Taman meter awal tercatat 1.498 meter kubik. Namun di pencatatan tertera 1.632 meter kubik.
“Total pemakaian mencapai 134 meter kubik,” ucapnya.
Saputra pun mengaku di dalam rumah terdapat lima orang yang memakai air bersih. Sementara pemakaiannya pun normal. Kondisi serupa juga dialami Daud, warga Tanjung Laut. Pada tagihan bulan sebelumnya tercatat Rp230 ribu.
“Itu pun sebelumnya karena ada proses pembangunan rumah dan membutuhkan air banyak,” tutur dia.
Namun di periode selanjutnya justru mencapai Rp680 ribu. Ia pun mengaku bingung karena pemakaian justru lebih banyak di bulan sebelumnya. “Ini naiknya hamper tiga kali lipat. Padahal ini rumah tangga tetapi justru ada perubahan menjadi niaga dalam klasifikasi golongan,” terangnya.
Direktur Utama Perumda Tirta Taman, Suramin, mengatakan tarif baru sebenarnya sudah mulai dihitung sejak pemakaian pertengahan Februari hingga Maret 2026, yang kemudian diluncurkan pada periode April.
“Pencatatan pemakaian itu dilakukan dari pertengahan Februari sampai pertengahan Maret, lalu ditagihkan pada 1 sampai 20 April. Jadi penyesuaian ini sudah berjalan,” kata Suramin.
Suramin menegaskan, kenaikan tarif tidak bersifat merata, melainkan bergantung pada tingkat konsumsi pelanggan. Secara umum, kenaikan berkisar antara 10 hingga 30 persen untuk pemakaian tinggi.
Namun, untuk pemakaian dasar rumah tangga, kenaikannya relatif kecil. “Kalau pemakaian 10 sampai 20 meter kubik, kenaikannya tidak sampai 10 persen,” ucapnya.
Dalam skema terbaru, tarif dibagi dalam beberapa blok konsumsi. Untuk rumah tangga, tarif berkisar 0–10 mulai Rp2.750 per meter kubiknya. Kemudian 11–20 Rp4.750 per meter kubik, sedangkan 21–30 sekitar Rp6.250 per meter kubik. Di atas 30 meter kubik bisa mencapai Rp7.750 per meter kubiknya.
Sementara untuk sektor usaha, tarif bisa menembus hingga Rp11.750 per m³ pada pemakaian tinggi. Meski ada penyesuaian, Perumda memastikan kelompok sosial tetap mendapatkan perlindungan.
Tarif untuk kategori sosial masih berada di kisaran Rp2.000 per m³ untuk blok awal, dan tetap di bawah biaya pokok produksi meskipun pada pemakaian lebih tinggi. (*)
Editor : Ismet Rifani