KALTIMPOST.ID- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Taman terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dengan mengungkap kasus kepemilikan sekaligus dugaan peredaran sabu di kawasan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Seorang pria berinisial S (34), warga setempat, diamankan aparat pada Sabtu malam (4/4/2026). Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Diponegoro.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Hasil pemantauan mengarah pada gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai tersangka.
Baca Juga: Rawan Rebutan, Jumlah Kursi Jenjang SD dan SMP di Bontang Merosot
“Sekitar pukul 17.40 Wita, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Larto.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan percakapan di telepon genggam tersangka yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut di sebuah gudang yang berada di depan rumahnya, tepatnya di Jalan Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Cakupan Imunisasi Campak di Bontang Masih Rendah, Ini Upaya Diskes Bontang
Hasilnya, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10,38 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam plastik hitam yang dibalut lakban dan tisu guna mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah kemasan plastik yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika sebelum diedarkan.
Ia menuturkan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengapresiasi keberanian warga yang turut membantu aparat dalam memerangi narkoba.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda di Kota Bontang. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Bontang. (riz)
Editor : Muhammad RizkiSumber : Kaltim Post, kumparan