Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bangunan Tanpa IMB di Turunan RSUD Bontang Mulai Dibongkar, Kelurahan Kedepankan Pendekatan Persuasif

Adhiel kundhara • Selasa, 14 April 2026 | 19:26 WIB
TIDAK BERIZIN: Salah satu bangunan di turunan RSUD Taman Husada dibongkar karena tidak memiliki IMB. (ADIEL KUNDHARA/KP)
TIDAK BERIZIN: Salah satu bangunan di turunan RSUD Taman Husada dibongkar karena tidak memiliki IMB. (ADIEL KUNDHARA/KP)

BONTANG - Kelurahan Belimbing mulai menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di Jalan Letjen S Parman atau turunan RSUD Taman Husada. Salah satu bangunan bengkel yang menjadi sorotan kini telah memasuki tahap pembongkaran setelah sebelumnya diberikan waktu dua minggu kepada pemilik untuk melakukan perapian secara mandiri.

Lurah Belimbing, Dwi Andriyani, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemkot Bontang dalam menjaga estetika tata ruang kota. Khususnya di jalur utama yang menjadi wajah kota.

Baca Juga: SPMB Bontang 2026: Jalur Domisili Gunakan Radius 400 Meter, Cek Kuota SD dan SMP di Sini

“Sepanjang turunan RSUD itu merupakan akses utama masuk ke Kota Bontang. Seharusnya kawasan tersebut memperhatikan estetika dan tata ruang,” kata Dwi.

Ia mengungkapkan, bangunan bengkel tersebut sebelumnya tidak ada, namun tiba-tiba berdiri dan digunakan untuk aktivitas usaha, termasuk parkir kendaraan yang dinilai mengganggu keindahan serta membahayakan lalu lintas.

“Selain kumuh, bangunan itu juga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan tidak sesuai peruntukannya. Bahkan dari sisi garis sempadan jalan, seharusnya tidak boleh dibangun di titik tersebut,” ucapnya.

Kelurahan Belimbing sendiri telah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Berdasarkan kesepakatan, pemilik diberikan waktu selama dua minggu untuk membongkar dan merapikan bangunan secara mandiri.

“Hari ini sudah mulai dibongkar. Sejak tadi malam sebagian sudah diturunkan, terutama bagian atap. Progresnya sekitar 50 persen,” tutur dia.

Baca Juga: 88,17 Persen Kasus Suspek Campak di Bontang Disebabkan Belum Terima Vaksin Lengkap

Meski demikian, pihak kelurahan akan terus memonitor perkembangan pembongkaran hingga selesai sepenuhnya. Tidak hanya itu, penertiban juga akan menyasar kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.

Menurut Dwi, kondisi jalan yang menikung dan aktivitas parkir di bahu jalan sangat berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna menindak kendaraan yang melanggar.

“Parkir sampai ke pinggir jalan bahkan meluber ke badan jalan itu sangat berbahaya. Nanti akan dibantu Dishub untuk penertibannya,” terangnya.

Ia juga mengakui, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di satu titik. Masih banyak bangunan lain di sepanjang jalan yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi IMB maupun garis sempadan jalan.

Ke depan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Intinya, membangun itu harus ada izin. Kepemilikan lahan berbeda dengan izin mendirikan bangunan. Kalau tidak sesuai aturan, tentu harus ditertibkan,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#rsud taman husada #izin mendirikan bangunan #pemkot bontang #Kelurahan Belimbing