KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Kota Bontang akan dimulai pada pertengahan bulan depan. Saat ini, petunjuk teknis pelaksanaan SPMB telah rampung disiapkan.
Selain jalur domisili, panitia juga membuka jalur afirmasi dengan kuota sebesar 25 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.
“Kuota jalur afirmasi itu 25 persen berdasarkan daya tampung sekolah,” kata Wakil Ketua Panitia SPMB Bontang, Nuryadi.
Untuk jenjang SD, jalur afirmasi dibagi menjadi tiga kategori, yakni keluarga miskin sebesar 15 persen, inklusi 5 persen, serta anak guru dan tenaga kependidikan (GTK) 5 persen.
Calon peserta dari kategori keluarga miskin wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS) yang diterbitkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Selain itu, dapat pula menggunakan kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat lainnya, calon peserta masih terdaftar dalam data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta wajib menunjukkan kartu keluarga asli.
“Untuk anak GTK, harus merupakan anak dari GTK yang bertugas di Kota Bontang. Jika mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas, langsung diterima,” ujarnya.
Sementara itu, untuk jalur inklusi atau penyandang disabilitas, calon peserta harus berusia minimal tujuh tahun dan diutamakan mendaftar di sekolah yang dekat dengan domisili.
Peserta juga wajib hadir bersama orang tua dengan membawa akta kelahiran, kartu keluarga, serta surat keterangan dokter terkait kebutuhan khusus.
“Wawancara dilakukan saat pendaftaran berlangsung,” jelasnya.
Hasil asesmen, wawancara, serta tes psikologi akan menjadi dasar penerimaan calon peserta didik di satuan pendidikan yang dipilih.
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan kelulusan akan menggunakan hasil tes IQ, wawancara, asesmen, serta rekomendasi psikolog sebagai sistem peringkat.
Baca Juga: SPPB Polres PPU Segera Beroperasi Lagi, IPAL Full System Jadi Kunci
Sementara itu, untuk jenjang SMP, jalur afirmasi terbagi menjadi keluarga miskin 10 persen, pesisir 5 persen, inklusi 5 persen, dan GTK 5 persen.
Wilayah pesisir yang masuk dalam ketentuan ini meliputi Loktunggul, Tihi-Tihi, Teluk Kadere, Selangan, Gusung, dan Malahing.
Seluruh persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan kartu keluarga asli saat pendaftaran berlangsung.
“Semua harus sesuai data dan dokumen resmi,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi