KALTIMPOST.ID, BONTANG - Realisasi pajak parkir di Kota Bontang pada triwulan pertama 2026 menunjukkan capaian positif. Hingga Maret, pendapatan telah menyentuh 17,45 persen dari target tahunan. Capaian ini dinilai cukup menggembirakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang kerap berada di bawah target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan kontribusi pajak parkir menjadi salah satu fokus optimalisasi pendapatan daerah tahun ini.
“Alhamdulillah, untuk triwulan pertama capaian sudah 17 persen. Ini menunjukkan tren positif dibandingkan sebelumnya. Dua persen di atas dari target yang kami patok di triwulan pertama ini,” kata Natalia.
Sebagai informasi, realisasi pajak parkir di triwulan perdana ini mencapai Rp76.705.000. Dari target tahun ini yakni Rp439.609.000. Ia menjelaskan, pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir.
Baca Juga: Mahasiswa Kaltim di Makassar Dukung Aksi 21 April, Dorong Evaluasi Kepemimpinan Daerah
Pajak parkir dikenakan pada pengelola usaha yang menyediakan lahan parkir sendiri, seperti pusat perbelanjaan, kafe, maupun toko modern. Sementara retribusi parkir berlaku untuk parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah.
“Kalau parkirnya berada di area milik usaha, itu masuk pajak. Tapi kalau di tepi jalan umum, itu retribusi,” ucapnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda Bontang melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah penerapan sistem cash register untuk memantau transaksi parkir secara lebih transparan.
Selain itu, Bapenda juga melakukan pendataan ulang bersama Dinas Perhubungan guna memetakan kawasan yang termasuk objek pajak maupun retribusi. Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Baca Juga: Narkoba Miliaran Rupiah Jadi Air, Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan
“Kami tidak bekerja sendiri. Ada kolaborasi dengan Dishub untuk memastikan mana yang masuk pajak dan mana yang retribusi,” tutur dia.
Diketahui beberapa spot yang masuk pajak parkir yakni Bontang City Mall (BCM), ruko depan Mapolres, eks Bontang Plaza, hingga beberapa toko di Jalan Ahmad Yani. Upaya lain yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat melalui videotron. Bapenda mengimbau warga agar tidak membayar parkir tanpa karcis resmi, sebagai langkah menekan praktik parkir liar (jukir ilegal).
Tak hanya itu, Bapenda juga aktif melakukan pendekatan langsung kepada pelaku usaha. Surat edaran telah dikirimkan kepada sejumlah wajib pajak yang memiliki potensi parkir, terutama kafe dan toko yang menyediakan lahan parkir.
“Ini bentuk jemput bola. Kami ingin memastikan semua potensi pajak bisa tergarap optimal,” tegas Natalia.
Dengan berbagai strategi tersebut, Bapenda optimistis realisasi pajak parkir tahun ini dapat melampaui capaian sebelumnya dan memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo