Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bidik PAD, Bapenda Bontang Surati 14 Pelaku Usaha yang Tak Optimal Setor Pajak Parkir

Adhiel kundhara • Minggu, 19 April 2026 | 17:40 WIB
POTENSI BERTAMBAH: Sejumlah kafe di Bontang yang memiliki lahan untuk parkir mendapat surat dari Bapenda terkait dengan pajak parkir. ADIEL KUNDHARA/KP
POTENSI BERTAMBAH: Sejumlah kafe di Bontang yang memiliki lahan untuk parkir mendapat surat dari Bapenda terkait dengan pajak parkir. ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang terus menggali potensi pajak parkir yang dinilai belum tergarap maksimal. Terbaru, sebanyak 14 pelaku usaha telah disurati karena belum optimal dalam pelaporan dan penyetoran pajak parkir.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan mayoritas usaha yang disasar merupakan kafe dan tempat usaha yang memiliki lahan parkir sendiri. “Ada sekitar 14 yang kami surati. Kebanyakan kafe yang memiliki potensi parkir cukup besar,” kata Natalia.

Menurutnya, pajak parkir merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Mekanisme pemungutannya dilakukan berdasarkan laporan jumlah kendaraan yang parkir di lokasi usaha, baik roda dua maupun roda empat.

“Dari laporan itu, kemudian dikalikan tarif 10 persen. Itulah yang menjadi kewajiban pajak yang harus disetorkan ke kas daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Moncer! Pajak Parkir Bontang Lampaui Target di Triwulan I, Spot Ini Jadi Penyumbang Terbesar

Natalia menegaskan, skema pemungutan pajak parkir cukup fleksibel. Pelaku usaha diperbolehkan menggratiskan parkir kepada pengunjung, selama tetap melaporkan potensi parkir yang ada. Pajak tetap dihitung berdasarkan aktivitas parkir, bukan semata-mata dari pungutan langsung kepada konsumen.

“Walaupun parkir gratis, kalau ada aktivitas parkir tetap harus dilaporkan. Itu yang jadi dasar perhitungan pajak,” tutur dia.

Namun, ia juga mengakui masih ditemukan praktik parkir yang tidak terkelola dengan baik, termasuk adanya juru parkir liar yang memanfaatkan lahan usaha tanpa sistem yang jelas.

Untuk itu, Bapenda Bontang terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha yang telah diberikan surat peringatan. “Kalau tidak ditindaklanjuti, berarti mereka harus siap dikenakan kewajiban pajak sesuai aturan,” terangnya.

Baca Juga: Mahasiswa Kaltim di Makassar Dukung Aksi 21 April, Dorong Evaluasi Kepemimpinan Daerah

Selain itu, Bapenda juga mendorong pelaku usaha untuk memberikan kejelasan kepada pengunjung, seperti memasang informasi “bebas parkir” jika memang tidak memungut biaya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ke depan, Bapenda akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib pajak parkir. Upaya ini menjadi bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.

“Kami akan terus pantau. Ini bagian dari komitmen meningkatkan PAD sekaligus menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib di Bontang,” sebutnya.

14 usaha tersebut yakni kafe Laoban, Ambara, Gudeg Bu Harman, Keluar Main, Goerna, Litter, Forestree, Terra, Pelabuhan Loktuan, Mie Ayam Bakso Surabaya, Eomma Hansik, Simpang Mas, Goerna, Toko Samaria.

Berdasarkan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak parkir ialah 10 persen. Dasar Pengenaannya, jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir (harga sebelum pajak). (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Pajak Parkir Bontang #Pajak Kafe Bontang #Bapenda Bontang #PAD Bontang