Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tempat Parkir di Bontang yang Terdata Sebagai Wajib Pajak Daerah, Ini Datanya 

Adhiel kundhara • Senin, 20 April 2026 | 17:23 WIB
DAPAT SURAT: 15 jenis usaha di Kota Bontang ini telah didata untuk menjadi wajib pajak parkir oleh Bapenda Bontang. Ini salah satunya. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
DAPAT SURAT: 15 jenis usaha di Kota Bontang ini telah didata untuk menjadi wajib pajak parkir oleh Bapenda Bontang. Ini salah satunya. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang terus mengintensifkan upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak parkir. Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan pihaknya telah mendata sejumlah wajib pajak di berbagai wilayah kecamatan, sekaligus melakukan langkah penertiban melalui surat imbauan dan pengawasan langsung.

Di Kecamatan Bontang Selatan, tercatat dua wajib pajak yang telah terdaftar, yakni BCM dan Mie Gacoan. Sementara itu, di wilayah Bontang Utara terdapat sejumlah wajib pajak seperti Kenari Bersaudara, Happy Puppy, Malaya Cafe, Ramayana (Perumda AUJ), Bontang Trade Center (BTC), serta The Bahagiah Cafe. Adapun di Bontang Barat, wajib pajak yang terdata meliputi Bontang Plaza dan MR DIY.

Natalia menjelaskan, pengenaan pajak parkir dilakukan berdasarkan laporan hasil pemasukan dari pengelola. “Intinya, untuk pengenaan pajak parkir terdapat laporan hasil pemasukan, kemudian kami kenakan pajaknya,” kata Natalia.

Namun demikian, pihaknya juga menemukan adanya wajib pajak yang belum taat melaporkan kewajibannya. Salah satunya adalah tempat karoke keluarga di Bontang Utara yang sebelumnya aktif melapor, namun belakangan mengalami penurunan aktivitas sehingga tidak lagi menyampaikan laporan. 

“Kemungkinan karena pemasukan berkurang, tetapi kami sudah menyampaikan surat ke sana,” ucapnya.

Selain pendataan wajib pajak, Bapenda juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah pengelola kafe dan titik parkir, khususnya di wilayah Bontang Utara dan Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.

Natalia memaparkan, Bapenda telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam pelaksanaan pajak parkir. Salah satunya melalui surat resmi pada Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kecamatan dan kelurahan. Dalam surat tersebut, aparat wilayah diminta membantu menyosialisasikan kepada ketua RT agar pengelola parkir segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.

Selain itu, pengelola parkir juga diwajibkan menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajak secara mandiri. Mereka juga diminta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, termasuk melalui pemasangan spanduk jika layanan parkir diberikan secara gratis.

“Pengendalian dan pencegahan pungutan liar juga menjadi perhatian kami. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan,” tutur dia. 

Upaya lain yang dilakukan adalah mengirimkan surat kepada seluruh wajib pajak parkir untuk meningkatkan pengendalian pungutan, serta melakukan imbauan kepada masyarakat melalui videotron. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diminta tidak memberikan pembayaran parkir apabila tidak disertai tiket resmi.

Ke depan, Bapenda berencana kembali mengirimkan surat kepada wajib pajak yang belum patuh maupun wajib pajak baru untuk mengikuti sosialisasi terkait mekanisme pajak parkir. (*)


15 Lokasi yang Mendapat Surat dari Bapenda Bontang 


Wajib pajak sudah terdaftar wilayah Bontang selatan :
1. BCM 
2. Mie Gacoan 

Wajib pajak sudah terdaftar wilayah Bontang utara :
1. Kenari Bersaudara
2. Happy Puppy (Tidak pernah melaporkan)
3. Malaya cafe
4. Ramayana ( Perusda )
5. BTC (Bontang Trade  Center)
6. The Bahagiah cafe

Wajib pajak sudah terdaftar wilayah Bontang Barat.
1. Bontang Plaza
2. MR. D I Y

CAFE / Titik parkir yang sudah disurati
A. Wilayah Bontang utara
    1. Toko Buku Aziz
    2. Cafe Olshop
    3. Cafe Liter
    4. Ichigatsu
    5. Keluarga Rahmat
    6. Istana Buah
    7. Cafe Sosial
    8. Cafe Ambara
    9. Cafe Guerna
  10. Laoban
   11.  MR. D I Y
   12.  Keluar Main cafe
   13. Bank Mandiri
   14. Parkir Titipan BK

B. Wilayah Bontang Selatan 
1. Cafe Kenangan

Editor : Ismet Rifani
#Natalia Trisnawati #Bapenda Kota Bontang #pajak parkir