Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pajak Air Tanah Bontang Tembus 62,98 Persen, Perusahaan Masih Dominasi Setoran

Adhiel kundhara • Jumat, 1 Mei 2026 | 17:04 WIB
PENDAPATAN: Capaian pajak air tanah Kota Bontang pada triwulan pertama ini telah melebihi target. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
PENDAPATAN: Capaian pajak air tanah Kota Bontang pada triwulan pertama ini telah melebihi target. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Realisasi pajak air tanah di Kota Bontang menunjukkan kinerja positif pada tahun 2026. Hingga triwulan berjalan, capaian pajak sektor ini telah menyentuh 62,98 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), target pajak air tanah tahun ini sebesar Rp 8,66 miliar. Sementara realisasi yang telah dikumpulkan mencapai Rp 5,45 miliar. Pemkot Bontang bahkan memproyeksikan target tahun 2027 meningkat menjadi Rp 9 miliar.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan perhitungan pajak air tanah tidak didasarkan pada keuntungan perusahaan, melainkan pada volume air yang diambil.

“Perhitungan PDAM berdasarkan jumlah volume air yang diambil, dengan persentase 1 persen khusus untuk PDAM,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berbeda dengan perusahaan swasta yang memanfaatkan air tanah dalam skala besar. Untuk sektor ini, tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen.

“Sedangkan perusahaan tetap 20 persen. Cara perhitungannya sama, berdasarkan volume air yang diambil lalu dihitung berdasarkan kelompok,” ucapnya.

Menurut Natalia, perbedaan tarif tersebut mempertimbangkan fungsi dan peran masing-masing pengguna air tanah. PDAM sebagai penyedia layanan publik diberikan tarif lebih rendah, sementara perusahaan dikenakan tarif lebih tinggi karena sifat pemanfaatannya yang komersial.

Selain itu, sistem pengelompokan juga menjadi dasar dalam menentukan besaran pajak. Klasifikasi ini memperhitungkan jenis usaha, kapasitas penggunaan air, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Capaian pajak air tanah yang sudah melampaui 60 persen ini dinilai cukup menggembirakan. Apalagi sektor ini menjadi salah satu penyumbang potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah upaya optimalisasi pajak daerah lainnya.

Namun demikian, pemerintah tetap memberi perhatian serius terhadap dampak eksploitasi air tanah. Penggunaan berlebihan dapat memicu penurunan muka tanah dan mengurangi ketersediaan air bersih di masa depan.

“Dasar perhitungan sementara masih menggunakan Pergub 59 Tahun 2018,” tutur dia. Bapenda Bontang juga terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, khususnya perusahaan yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar. Pengawasan ini bertujuan memastikan pelaporan penggunaan air sesuai kondisi riil sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Natalia Trisnawati #Bapenda Bontang #pajak air tanah #PDAM Bontang