KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memicu kekhawatiran serius di daerah.
Di Kota Bontang, aturan tersebut dinilai berpotensi memperparah krisis tenaga pendidik yang saat ini sudah berada pada level mengkhawatirkan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menjalankan kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kondisi ini sangat urgent. Tidak mungkin kita patuh penuh sementara daerah kekurangan guru. Kalau dipaksakan, kegiatan belajar mengajar bisa terganggu,” kata Neni.
Baca Juga: Penambahan Rombel SMA Negeri di Bontang Masih Dinamis, Juknis Belum Final
Larangan tersebut tertuang dalam regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh tenaga pengajar di sekolah negeri berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Namun, di sisi lain, Bontang saat ini tengah menghadapi kekosongan sekitar 127 tenaga guru. Kondisi ini dipicu oleh banyaknya guru yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Neni, jika aturan tersebut diterapkan secara kaku tanpa solusi konkret dari pemerintah pusat, maka akan terjadi kekosongan pengajar yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
“Kalau tidak ada guru, masa kita biarkan anak-anak tidak belajar? Ini menyangkut kepentingan besar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucapnya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Fasilitasi Keluhan Sekolah Swasta Soal Penambahan Rombel SMA Negeri
Sebagai langkah antisipatif, Pemkot Bontang berencana mengambil kebijakan diskresi. Salah satu opsi yang disiapkan adalah tetap merekrut guru non-ASN atau tenaga honorer sebagai pengganti sementara, sembari menunggu rekrutmen resmi ASN.
Rekrutmen tersebut rencananya akan menggunakan skema pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. “Kita akan tetap merekrut guru honorer sebagai solusi sementara. Ini untuk menutup kekosongan yang ada,” tutur dia.
Ia juga mengungkapkan rekrutmen PPPK baru diperkirakan baru bisa dilakukan pada 2027 karena keterbatasan anggaran. Selain itu, proses administrasi yang panjang membuat skema tersebut belum mampu menjawab kebutuhan mendesak dalam waktu dekat.
Di tengah situasi ini, Pemkot Bontang juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan kondisi daerah, termasuk kemungkinan adanya fleksibilitas atau pengecualian.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih adaptif. Kita akan coba ajukan diskresi, karena ini kondisi darurat,” terangnya. Neni menekankan langkah diskresi bukan berarti melanggar aturan, melainkan upaya strategis demi menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah.
Dengan kondisi krisis guru yang masih terjadi, Pemkot Bontang berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan solusi konkret agar kebijakan nasional tetap sejalan dengan kebutuhan di daerah. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo