KALTIMPOST.ID, BONTANG - Laporan bantuan keuangan partai politik (parpol) di Bontang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diutarakan oleh Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maulana saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan, Senin (4/5/2026) di Ruang Rapat Kantor BPKAD.
Maulana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan partai politik penerima bantuan keuangan dari Pemkot Bontang. Meliputi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerinda, PKS, PAN, NasDem, Demokrat, dan Gelora.
Dari hasil audit tersebut, seluruh parpol dinyatakan memenuhi kriteria dan tidak ditemukan pelanggaran signifikan. “Kesimpulannya, seluruhnya sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku,” kata Maulana saat diwawancarai.
Ia memaparkan, dalam proses pemeriksaan, terdapat empat sasaran utama yang menjadi fokus tim BPK. Pertama, menilai kesesuaian rekening partai politik yang dilaporkan dengan rekening penerima bantuan keuangan dari pemerintah.
Baca Juga: Bontang Tiga Tahun Tanpa Temuan, Pengelolaan Dana Parpol Diapresiasi
Kedua, tim melakukan evaluasi terhadap kelengkapan serta keabsahan bukti pertanggungjawaban dari masing-masing partai politik. Hal ini penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Ketiga, pemeriksaan juga mencakup kesesuaian jumlah bantuan keuangan yang disalurkan pemerintah dengan yang dilaporkan dalam LPJ oleh partai politik. “Kami memastikan angka yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan dana yang diterima,” ucapnya.
Sasaran keempat, lanjut Maulana, adalah menilai kesesuaian prioritas penggunaan bantuan keuangan parpol. Berdasarkan ketentuan, minimal 50 persen dari dana bantuan harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik.
“Dalam aturan disebutkan paling sedikit 50 persen digunakan untuk pendidikan politik. Jadi kalau kurang dari itu, misalnya hanya 40 persen, maka tidak sesuai dengan ketentuan,” tutur dia.
Baca Juga: Polemik Penambahan Rombel di SMAN Bontang, Komisi IV DPRD Kaltim Bakal Panggil Disdikbud
Ia menambahkan, penggunaan dana bantuan parpol pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori utama, yakni pendidikan politik dan operasional. Namun, porsi untuk pendidikan politik tetap menjadi prioritas utama yang harus dipenuhi.
Terkait aspirasi peningkatan jumlah bantuan keuangan berdasarkan perolehan suara, Maulana menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan BPK. “Kami hanya melakukan pemeriksaan. Untuk kebijakan besaran bantuan, itu menjadi ranah pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Kesbangpol,” terangnya.
Adapun proses pemeriksaan dimulai setelah batas akhir penyerahan LPJ oleh partai politik, yakni pada 31 Januari. Setelah dokumen diterima, tim langsung melakukan audit tanpa batas waktu penyelesaian yang kaku.
“Memang tidak ada ketentuan pasti kapan harus selesai, tetapi kami upayakan secepat mungkin, apalagi bersamaan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD),” ungkapnya.
Maulana memastikan, khusus untuk pemeriksaan bantuan keuangan parpol di Bontang, seluruh tahapan telah rampung. Dengan hasil ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana parpol dapat terus terjaga serta meningkatkan kualitas pendidikan politik di masyarakat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo