KALTIMPOST.ID, BONTANG - Sebanyak 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu formasi 2022 di Kota Bontang akan berakhir masa kontraknya pada Januari 2027 mendatang.
Pemerintah Kota Bontang memastikan tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan organisasi dan kinerja perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengatakan, dari sisi kebutuhan organisasi, keberadaan PPPK masih sangat diperlukan.
Terlebih, selama menjalankan tugas, para pegawai dinilai memiliki kinerja yang baik. “Kalau dari sisi kebutuhan organisasi, pasti tetap kita butuhkan. Dari sisi kinerja alhamdulillah bagus semua,” kata Sudi.
Baca Juga: Distribusi Tersendat, Pasokan Pertamax di Sejumlah SPBU Kutim Mulai Terbatas
Meski demikian, keputusan terkait perpanjangan kontrak tetap mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah. Menurut Sudi, pembahasan terkait anggaran akan dikomunikasikan lebih lanjut bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Kalau fiskal nanti kita komunikasi dengan BPKAD,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengaku sejauh ini informasi yang diterima menunjukkan anggaran untuk keberlanjutan PPPK telah mulai dialokasikan pemerintah daerah. Karena itu, BKPSDM berharap kontrak para PPPK penuh waktu tersebut dapat tetap dilanjutkan tahun depan.
“Sepanjang yang saya tahu sudah dialokasikan, jadi mudah-mudahan bisa tetap dilanjutkan,” tutur dia. Sudi menjelaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya akan mempertahankan tenaga PPPK selama masih diperlukan organisasi dan regulasi dari pemerintah pusat tetap mendukung keberlanjutan skema tersebut.
Baca Juga: Proyek Polder Tanjung Laut Bontang Mulai Tayang di E-Katalog, Target Rampung Desember
Menurutnya, terdapat beberapa syarat utama yang menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak PPPK, termasuk kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, dan dukungan regulasi dari pemerintah pusat. “Yang penting tiga item itu terpenuhi, kita perpanjang,” terangnya,
Ia juga berharap tidak ada perubahan kebijakan signifikan dari pemerintah pusat terkait status dan mekanisme PPPK. Sebab, selama ini pemerintah daerah masih sangat membutuhkan tenaga tersebut untuk mendukung pelayanan publik.
“Mudah-mudahan tidak ada perubahan ketentuan dari pusat. Yang penting pusat tetap mendorong, pasti akan kita support,” sebutnya.
Selain PPPK formasi 2022, pemerintah juga telah melakukan perpanjangan terhadap PPPK guru formasi 2021 pada tahun ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan tenaga pelayanan di sektor pendidikan dan perangkat daerah lainnya.
Sudi menilai keberadaan PPPK saat ini menjadi salah satu solusi penting untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Terlebih, sejumlah organisasi perangkat daerah masih membutuhkan tambahan pegawai untuk mendukung operasional pelayanan kepada masyarakat. “Orang kita memang butuh,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo