KALTIMPOST.ID-Kasus dugaan SPK fiktif yang menyeret mantan pegawai honorer di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang segera memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. Namun, proses tersebut masih menunggu koordinasi lanjutan menyusul adanya tambahan laporan baru dari delapan korban lainnya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang mengatakan, penyidik sebenarnya telah bersiap mengirim berkas perkara ke pihak kejaksaan. Akan tetapi, muncul laporan tambahan yang membuat penyidik harus melakukan pendalaman ulang.
“Rencananya berkas segera dikirim ke kejaksaan. Tapi ada tambahan laporan lagi dari delapan orang, jadi kami koordinasikan dulu apakah nantinya digabung atau seperti apa,” kata Ipda Markus.
Kasus dugaan SPK fiktif tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya laporan kerugian hingga mencapai Rp1 miliar. Polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, terkait tambahan delapan laporan baru, Markus mengaku pihaknya masih mendalami total kerugian yang dialami masing-masing korban. “Untuk delapan laporan tambahan itu masih didata. Saya juga baru masuk, jadi masih proses pemeriksaan,” ucapnya.
Selain proses pemberkasan, polisi juga menjelaskan alasan tersangka belum dilakukan penahanan. Markus menyebut, aturan terbaru dalam KUHAP mengatur bahwa penahanan tidak bisa dilakukan secara sembarangan apabila tersangka masih bersikap kooperatif.
Baca Juga: Daya Tampung SMA Negeri di Bontang 2026: 756 Kursi Tersedia, Simak Rincian Rombelnya
“Kalau orangnya kooperatif, hadir saat dipanggil, dan wajib lapor dipenuhi, maka tidak bisa langsung dilakukan penahanan,” tutur dia. Saat ini tersangka diketahui menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Selama proses tersebut, tersangka dinilai masih memenuhi kewajiban yang ditetapkan penyidik.
“Wajib lapornya berjalan. Selama dia kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, maka prosesnya tetap sesuai prosedur,” terangnya. Ia menambahkan, penyidik harus berhati-hati dalam menerapkan penahanan karena ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sesuai aturan hukum terbaru.
“Kalau penyidik sembarang melakukan penahanan tanpa memenuhi unsur, justru bisa dipermasalahkan. Jadi semua harus sesuai prosedur,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki