KALTIMPOST.ID-DPRD Bontang menyoroti polemik legalitas kawasan Pantai Harapan sekaligus mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras) dan usaha hiburan malam. Dua isu itu dinilai saling berkaitan karena menyangkut kepastian hukum, pengawasan pemerintah, hingga dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah melakukan penertiban di kawasan Pantai Harapan, Berbas Pantai tanpa solusi yang jelas. Menurutnya, pendekatan penegakan aturan secara kaku justru berpotensi memicu persoalan sosial baru, termasuk meningkatnya angka pengangguran.
“Kalau semuanya ditegakkan tanpa solusi, bisa muncul persoalan sosial baru. Kondusivitas daerah juga harus dijaga,” katanya saat menerima aspirasi masyarakat terkait keberadaan kawasan tersebut, Senin (11/5/2026) di Kantor DPRD Bontang.
Ia menilai legalisasi kawasan Pantai Harapan tidak cukup hanya dengan menerbitkan izin usaha. Pemerintah daerah diminta melakukan kajian menyeluruh, mulai dari kesesuaian tata ruang, RTRW, rekomendasi teknis, hingga kelengkapan administrasi lain agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Soroti Efektivitas Anggaran, DPRD Bontang Minta Pemkot Tak Hanya Kejar Serapan tapi Manfaat Riil
Menurut Andi Faiz, langkah dialog yang dilakukan masyarakat dan yayasan dengan DPRD merupakan upaya positif untuk mencari jalan tengah. Ia berharap penyelesaian persoalan dilakukan tanpa memicu konflik baru di tengah masyarakat. “Kita mengapresiasi semangat untuk mencari solusi bersama. Yang penting bagaimana kawasan ini bisa lebih tertata dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ucapnya.
Politikus Golkar tersebut juga menekankan pembahasan legalitas kawasan harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari camat, lurah, sekkot hingga organisasi perangkat daerah terkait agar solusi yang dihasilkan tidak hanya berpijak pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Ia menilai penerbitan izin perdagangan tanpa kajian mendalam hanya akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Karena itu, pemerintah diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan. Selain itu, Andi Faiz meminta aparat penegak perda tetap mengedepankan pendekatan persuasif selama proses pembahasan berlangsung. Menurut dia, situasi di kawasan tersebut sejauh ini masih relatif kondusif dan terkendali.
“Penertiban biasanya hanya dilakukan pada momen tertentu seperti menjelang Ramadan atau hari besar. Selama ini pemerintah juga masih melihat situasi dengan bijak,” tutur dia. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mendorong revisi Perda tentang peredaran miras dan usaha hiburan malam. Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Prevalensi Stunting Bontang Lestari Tertinggi, Neni Minta Lurah dan Perusahaan Berkolaborasi
Menurut Sahib, sejumlah lokasi usaha hiburan malam yang kini menjadi sorotan sebenarnya telah lama beroperasi, bahkan sejak era 1970-an. Karena itu, pemerintah diminta melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya dari sisi penindakan. “Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah lama berjalan. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” terangnya.
Ia menyebut praktik penjualan miras di sejumlah tempat hiburan selama ini berlangsung terbuka, namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Kondisi itu, kata dia, justru memunculkan praktik ilegal dan pengawasan yang tidak maksimal.
“Daripada kita terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. PAD dari sektor ini juga besar,” katanya. Sahib menegaskan legalisasi yang dimaksud bukan berarti membebaskan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah kota. Peredaran miras, lanjut dia, harus dibatasi hanya di lokasi tertentu seperti tempat hiburan malam yang memiliki izin resmi.
“Kita setuju kalau diatur dan dilegalkan di tempat tertentu saja. Jangan sampai dijual bebas di warung kopi atau tempat umum lainnya,” tegasnya. Politikus NasDem ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah jika revisi perda tersebut diterapkan. Dengan regulasi yang jelas, aparat penegak hukum maupun pelaku usaha dinilai sama-sama memperoleh kepastian.
Dalam kesempatan itu, Sahib turut mengungkap temuan ratusan dus minuman keras ilegal saat inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Temuan tersebut menjadi bukti bahwa praktik peredaran tanpa izin masih terjadi di lapangan. “Saya tidak mau pura-pura seakan-akan semuanya bersih. Faktanya ada. Maka lebih baik kita cari solusi bersama supaya pelaku usaha tenang dan penegak hukum juga tenang,” ungkapnya.
Meski mendorong revisi regulasi, Sahib tetap mengingatkan bahwa pengaturan miras harus mempertimbangkan identitas Bontang sebagai kota agamis. Karena itu, keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol harus dibatasi secara ketat serta tidak menyasar masyarakat umum. (riz)
Editor : Muhammad Rizki