KALTIMPOST.ID-Pemkot Bontang tidak akan melegalkan tempat hiburan malam (THM) maupun peredaran minuman keras (miras) yang dinilai berdampak negatif bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat menanggapi aktivitas THM di kawasan Pantai Harapan, Berbas Pantai yang disebut masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Neni, pemerintah tetap berpegang pada aturan dan mempertimbangkan dampak sosial sebelum mengambil kebijakan. Ia menilai legalisasi THM maupun miras bukan solusi tepat untuk Kota Bontang yang selama ini dikenal sebagai daerah religius dan menjunjung ketertiban sosial.
“Dilegalkan enggak mungkin. Enggak mungkin dilegalkan kalau untuk hal-hal yang kita tahu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Neni. Ia mengakui, aktivitas hiburan malam di sejumlah titik masih ditemukan meski pemerintah pernah melakukan penertiban. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak mudah diselesaikan hanya dengan penutupan lokasi.
“Kalau ditutup di satu tempat, nanti pindah lagi ke tempat lain. Itu yang susah. Jadi seperti kucing-kucingan,” ucapnya. Neni menjelaskan, ada pihak yang mengusulkan agar aktivitas hiburan malam memiliki izin resmi supaya lebih mudah diawasi dan terkontrol. Namun, Pemkot Bontang tetap berhati-hati karena dampaknya dinilai lebih besar terhadap lingkungan sosial, khususnya generasi muda.
Baca Juga: Aset Islamic Center Disorot BPK, PAD PPU Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi
“Kalau untuk hal-hal yang negatif, apalagi berdampak ke anak-anak muda, tentu kita pikirkan matang-matang,” tutur dia. Ia juga menepis anggapan bahwa legalisasi THM dan miras dapat menjadi sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, tidak semua sektor yang menghasilkan pemasukan layak untuk dilegalkan pemerintah.
“Semua juga bisa menghasilkan PAD. Judi juga bisa, tapi kan enggak mungkin kita lakukan. Jangan seperti itu,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Neni turut menyinggung revisi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2002 yang saat ini masih berproses. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan daerah serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang dilakukan setiap lima tahun sekali. Saat ini Pemkot Bontang masih melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. “Kita akomodir masukan dari stakeholder, tapi tetap disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan kota,” sebutnya.
Menurut Neni, sejumlah rencana pembangunan di wilayah Bontang Lestari masih harus menunggu revisi RTRW rampung agar tidak berbenturan dengan aturan tata ruang. Karena itu, pemerintah memilih mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku sebelum menetapkan kebijakan baru. Ia memastikan Pemkot Bontang tetap berkomitmen menjaga identitas daerah yang aman, nyaman, dan religius, termasuk dalam pengawasan aktivitas hiburan malam dan peredaran miras di Kota Taman. (riz)
Editor : Muhammad Rizki