KALTIMPOST.ID, BONTANG - Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Fraksi menilai RTRW bukan sekadar dokumen pengaturan tata ruang, melainkan fondasi utama pembangunan daerah jangka panjang yang harus mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, lingkungan hingga dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi mengatakan revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena harus diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur 1/2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.
Baca Juga: Pasar Segiri Kembali Terbakar, Diduga Dipicu karena Ini, Wali Kota Ingatkan Pedagang
“RTRW harus menjadi instrumen strategis pembangunan daerah. Dokumen ini harus mampu memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus menjawab perkembangan wilayah yang semakin dinamis,” kata Winardi dalam rapat kerja pandangan umum fraksi DPRD terhadap enam raperda inisiatif Pemkot Bontang, Senin (18/5/2025).
Menurutnya, karakteristik Kota Bontang sebagai kota industri, pesisir, dan kawasan permukiman yang berkembang pesat membuat penyusunan RTRW harus dilakukan secara detail dan terukur. Fraksi PDI Perjuangan menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diperhatikan sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi perda.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah kepastian status kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Fraksi PDI Perjuangan meminta agar RTRW menjadi dasar utama pengendalian ruang dan tidak menyisakan multitafsir status kawasan, terutama wilayah yang secara administrasi telah berstatus APL namun masih diklaim menggunakan nomenklatur lama.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Terciduk Gandeng Pria di Bioskop, Benarkah Pacar Baru?
Selain itu, fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti belum adanya analisis rinci dalam naskah akademik terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mulai dari persentase RTH eksisting dibanding luas kota, pemenuhan target 20 persen RTH publik, hingga distribusi ketimpangan RTH antar kecamatan.
“Persoalan ruang terbuka hijau ini penting karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat. Karena itu data dan perencanaannya harus jelas,” ucapnya.
Winardi juga meminta sinkronisasi status kawasan APL melalui penyelarasan peta RTRW, data ATR/BPN, KLHK, dan status APL terkini. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari dualisme kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang.
Tak hanya itu, Fraksi menilai banyak kawasan APL saat ini telah berkembang menjadi ruang hidup masyarakat, baik berupa permukiman, akses jalan maupun aktivitas ekonomi warga. Oleh sebab itu, RTRW diminta mampu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dan tidak memicu ketidakpastian sosial akibat tumpang tindih klaim lahan.
Dalam pandangan fraksi, potensi sengketa tata ruang justru lebih banyak muncul pada aspek peta, delineasi, dan penetapan zonasi dibanding batang tubuh perda. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta delineasi kawasan APL, kawasan lindung, dan RTH dipertegas secara detail dalam lampiran peta RTRW.
“Ketegasan delineasi sangat penting agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari,” tutur dia.
Fraksi juga menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW dengan dokumen pembangunan daerah lain seperti RPJMD, RKPD hingga penganggaran daerah agar arah pembangunan tidak berhenti pada tataran normatif semata.
Selain aspek pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti pentingnya mitigasi bencana secara terintegrasi dalam RTRW. Mulai dari perlindungan kawasan rawan bencana, penyediaan jalur evakuasi, hingga pengendalian pembangunan pada wilayah berisiko tinggi.
Baca Juga: Polresta Balikpapan Sita Puluhan Motor Knalpot Brong saat Patroli Malam Minggu
Di sisi lain, fraksi meminta adanya penegasan arah pemanfaatan pulau-pulau kecil dan kawasan wisata bahari, termasuk Pulau Beras Basah. Penegasan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian tata ruang, menjaga ekosistem pesisir, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan di Kota Bontang.
Melalui berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045 benar-benar mampu menjadi landasan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
"Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan mendukung raperda revisi RTRW untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme, tahapan, dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo